DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar rapat pleno penting yang menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Periode Agustus 2023. Senin (11/9/23)
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Donggala dan menghasilkan dua jenis DPTb. Pertama, DPTb mencakup pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Donggala, dengan jumlah total mencapai 67 pemilih. Kedua, DPTb mencakup pemilih yang pindah keluar dari Kabupaten Donggala, dengan jumlah total mencapai 46 pemilih.
Selain itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU, Alfian, mengumumkan instruksi penting kepada semua PPK (Panitia Pemungutan Suara) dan PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk membentuk posko pelayanan pengurusan dan penyusunan DPTb di sekretariat masing-masing.
“Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, baik masuk maupun keluar dari Kabupaten Donggala,” Ucapnya
Alfian juga menekankan pentingnya masyarakat yang terdaftar dalam DPT untuk memahami proses pindah memilih, termasuk batas waktu yang berlaku.
KPU Donggala berkomitmen untuk melindungi hak pilih masyarakat yang wajib memilih, sementara masyarakat juga diminta untuk aktif dalam menjaga hak pilih mereka saat melakukan perpindahan ke daerah lain. Demikian Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU. (TIM)






