DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Serta Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Diruang rapat KPU Donggala. Sabtu (30/7/2022).
Kegiatan yang dihadiri pengurus 20 Partai Politik calon peserta Pemilu ini juga dihadir Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Donggala.
Ketua KPU Donggala Moh. Unggul dalam sambutannya, menyampaikan komitmen pihaknya dalam melakukan pelayanan kepada Pemilih dan Peserta Pemilu.
“Kami melakukan pelayanan setiap hari selama 24 jam. Jadi biar malam anda ke kantor tetap dilayani karena ada piket” ujarnya.
Unggul menambahkan pelayanan terkait kebutuhan informasi juga dapat dilayani tanpa perlu hadir ke kantor KPU Donggala.
“Kami punya website dan E-PPID yang dapat diakses tanpa perlu datang kesini” Tuturnya.
Lebih lanjut, Unggul katakan bahwa Perbedaan tahapan pendaftaran peserta pemilu pada 2019 dan 2024.
“Kalau sekarang proses pendaftaran peserta Pemilu sudah sangat dimudahkan bagi partai politik khususnya teman parpol tingkat Kabupaten. Karena kewenangan sudah lebih tersentralisasi dilaksanakan oleh KPU RI. Kalau dulu parpol tingkat Kabupaten memasukkan dokumen persyaratan secara fisik tapi sekarang sudah terpusat di KPU RI,” Ujarnya menambahkan
Sementara itu, Yudhi Riandy hadir sebagai Narasumber Anggota KPU yang memaparkan jadwal tahapan Pemilu 2024.
Yudhi juga menekankan pentingnya Partai Politik memastikan data keanggotaan Partai Politik yang dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Pengalaman dulu ketika dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, banyak yang tidak mengakui dirinya anggota parpol. Jadi tolong dipastikan nama-nama yang dimasukkan benar anggota parpol” Tegasnya.
Yudhi juga menjelaskan potensi keanggotaan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Salah satu yang tidak dapat menjadi anggota parpol adalah ASN. Masih banyak yang mengira ASN adalah PNS, padahal ASN terdiri dari PNS dan P3K,” Terangnya
Dirinya juga mengingatkan kepada pengurus Partai Politik untuk teliti dalam memasukkan keanggotaan sehingga meminimalisir potensi keanggotaan yang TMS. Demikian Yudhi.
Ditempat yang sama, Alfian selaku Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data menjelaskan pentingnya Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
“Salah satu potensi anggota belum memenuhi syarat adalah ketika dia belum terdaftar dalam DPB,” Ucapnya
Dirinya juga meminta kepada pengurus Partai Politik untuk memasukkan data masyarakat yang belum terdaftar untuk dimasukkan dalam DPB.
“Kalau bapak ibu menemukan masyarakat yang belum masuk DPT, utamanya pemilih pemula tolong diserahkan datanya ke kami. Tapi pastikan orangnya sudah melakukan perekaman E-KTP,” Ujarnya
Sementara itu juga, Andi Kasmin selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan hal teknis terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.
“Pada proses verifikasi administrasi, kami akan mengecek kesesuaian data yang tercantum di SIPOL dengan dokumen yang diunggah di SIPOL,” Ucapnya
Dirinya juga menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan dokumen persyaratan yang dimasukkan sudah sesuai dan memenuhi syarat.
“Kalau nanti masih ada yang belum memenuhi syarat, akan ada masa perbaikan,” Ujarnya.
Lanjutnya pada proses verifikasi faktual pihaknya akan turun untuk memvalidasi dokumen yang dimasukkan di SIPOL telah sesuai dengan fakta lapangan.
“Proses verfak kepengurusan kami akan mendatangi kantor tetap parpol dan verfak keanggotaan kami akan datangi rumah ke rumah,” Tutupnya. (KB/*)