Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2022

KPU Donggala JadiTercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Parpol 100% di Sulteng


					KPU Donggala JadiTercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Parpol 100% di Sulteng Perbesar

DONGGALA,netiz.id (KPU) Kabupaten terhitung 21/8/ pukul 14.00 wita berhasil menyelesaikan proses administrasi Partai (parpol) Calon Peserta Pemilu .

Hal ini diungkap Anggota KPU Donggala Andi Kasmin ketika ditemui di ruang kerjanya. Minggu (21/8/2022).

“Berkas keanggotaan yang masuk d KPU Donggala sebanyak 12.246 dari 22 parpol,” Ungkapnya.

Kasmin menambahkan proses tahapan verifikasi administrasi sejatinya berakhir pada 26/8/2022 mendatang.

“Berkat kami semua ditunjang kerja keras tim verifikasi dari Sekretariat, alhamdulillah kami bisa menyelesaikan hari ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” Ujarnya.

Menurut Kasmin, Parpol dapat melihat progres dan hasil verifikasi pada Akun SIPOL parpol masing-masing.

Kasmin juga menerangkan kalau ada status yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dapat ditindaklanjuti oleh partai sesuai waktu tahapan tindaklanjut pembuktian oleh partai yaitu 19 sampai 26 Agustus 2022.

Ia menambahkan penyelesaian proses verifikasi administrasi tersebut mendapat dari Ketua Nisbah.

“KPU Donggala berhasil menjadi yang tercepat menyelesaikan verifikasi administrasi di Sulawesi Tengah,” Ucapnya.

“Ini harus menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten lainnya untuk segera menyelesaikan,” Jelasnya

Terpisah Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyampaikan pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan dimaksud.

“Kami mengharap masyarakat bisa aktif mengecek NIKnya lewat akses dari KPU untuk melihat apakah mereka terdaftar jadi anggota parpol atau tidak,” Harapnya

Lebih lanjut, Yudi katakan dalam hal ini dimaksudkan agar data keanggotaan parpol dalam Sistem Informasi Parpol (SIPOL) bebas dari kriteria yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.

“Profesi yang dilarang menjadi anggota parpol yaitu penyelenggara pemilu, ASN/TNI/Polri, Kepala Desa, dan pejabat lainnya yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan,” Tuturnya

Yudhi juga menjelaskan masyarakat dapat mengecek data dirinya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Kalau merasa bukan anggota parpol silahkan memasukkan tanggapan masyarakat di menu yang disediakan. ini sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.” Tutupnya.

Nisbah yang hadir didampingi Sahran Raden selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah di KPU Donggala, menyempatkan diri berfoto dengan tampilan tabel SIPOL yang menunjukkan angka 100%. (KB)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Puji Kesiapan Dapur MBG NDR Loji Parimo

24 Januari 2026 - 17:58

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Pantau Pasar, Komisi B DPRD Palu Temukan Kenaikan Tipis Harga Daging

24 Januari 2026 - 07:37

DPRD PALU

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni Ajak OMS Perkuat Pembangunan Inklusif

23 Januari 2026 - 18:53

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni

Gubernur Sulteng Tegaskan Patuh SK Pusat Soal Pengembalian Kapal PELNI ke Donggala

23 Januari 2026 - 07:41

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

BPN Donggala Gandeng Kejaksaan dan Polres Edukasi Warga soal PTSL 2026

23 Januari 2026 - 07:19

Pertanahan Donggala

Pengamat: BERANI Cerdas dan BERANI Sehat Jadi Penanda Arah Kepemimpinan Anwar Hafid

23 Januari 2026 - 06:17

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah