Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2022

KPU Donggala JadiTercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Parpol 100% di Sulteng


					KPU Donggala JadiTercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Parpol 100% di Sulteng Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala terhitung 21/8/2022 pukul 14.00 wita berhasil menyelesaikan proses Partai Politik (parpol) Calon Peserta 2024.

Hal ini diungkap Anggota Andi Kasmin ketika ditemui di ruang kerjanya. Minggu (21/8/2022).

“Berkas keanggotaan yang masuk d KPU Donggala sebanyak 12.246 dari 22 parpol,” Ungkapnya.

Kasmin menambahkan proses tahapan verifikasi administrasi sejatinya berakhir pada 26/8/2022 mendatang.

“Berkat kerjasama kami semua ditunjang kerja keras tim verifikasi dari Sekretariat, alhamdulillah kami bisa menyelesaikan hari ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” Ujarnya.

Menurut Kasmin, Parpol dapat melihat progres dan hasil verifikasi pada Akun SIPOL parpol masing-masing.

Kasmin juga menerangkan kalau ada status yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dapat ditindaklanjuti oleh partai sesuai waktu tahapan tindaklanjut pembuktian oleh partai yaitu 19 sampai 26 Agustus 2022.

Ia menambahkan penyelesaian proses verifikasi administrasi tersebut mendapat dari Ketua KPU Nisbah.

“KPU Donggala berhasil menjadi yang tercepat menyelesaikan verifikasi administrasi di Sulawesi Tengah,” Ucapnya.

“Ini harus menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten lainnya untuk segera menyelesaikan,” Jelasnya

Terpisah Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy menyampaikan pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan dimaksud.

“Kami mengharap masyarakat bisa aktif mengecek NIKnya lewat akses dari KPU untuk melihat apakah mereka terdaftar jadi anggota parpol atau tidak,” Harapnya

Lebih lanjut, Yudi katakan dalam hal ini dimaksudkan agar data keanggotaan parpol dalam Sistem Informasi Parpol (SIPOL) bebas dari kriteria yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.

“Profesi yang dilarang menjadi anggota parpol yaitu penyelenggara pemilu, //, , dan pejabat lainnya yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan,” Tuturnya

Yudhi juga menjelaskan masyarakat dapat mengecek data dirinya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Kalau merasa bukan anggota parpol silahkan memasukkan tanggapan masyarakat di menu yang disediakan. ini sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.” Tutupnya.

Nisbah yang hadir didampingi Sahran Raden selaku di KPU Donggala, menyempatkan diri berfoto dengan tampilan tabel SIPOL yang menunjukkan angka 100%. (KB)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah