Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2022

KPU Donggala JadiTercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Parpol 100% di Sulteng


					KPU Donggala JadiTercepat Selesaikan Verifikasi Administrasi Parpol 100% di Sulteng Perbesar

DONGGALA,netiz.id (KPU) Kabupaten Donggala terhitung 21/8/ pukul 14.00 wita berhasil menyelesaikan proses administrasi (parpol) Calon Peserta 2024.

Hal ini diungkap Andi Kasmin ketika ditemui di ruang kerjanya. Minggu (21/8/2022).

“Berkas keanggotaan yang masuk d sebanyak 12.246 dari 22 parpol,” Ungkapnya.

Kasmin menambahkan proses tahapan verifikasi administrasi sejatinya berakhir pada 26/8/2022 mendatang.

“Berkat kami semua ditunjang kerja keras tim verifikasi dari Sekretariat, alhamdulillah kami bisa menyelesaikan hari ini sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,” Ujarnya.

Menurut Kasmin, Parpol dapat melihat progres dan hasil verifikasi pada Akun SIPOL parpol masing-masing.

Kasmin juga menerangkan kalau ada status yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dapat ditindaklanjuti oleh partai sesuai waktu tahapan tindaklanjut pembuktian oleh partai yaitu 19 sampai 26 Agustus 2022.

Ia menambahkan penyelesaian proses verifikasi administrasi tersebut mendapat apresiasi dari Ketua KPU Provinsi Nisbah.

“KPU Donggala berhasil menjadi yang tercepat menyelesaikan verifikasi administrasi di Sulawesi Tengah,” Ucapnya.

“Ini harus menjadi motivasi bagi KPU Kabupaten lainnya untuk segera menyelesaikan,” Jelasnya

Terpisah Anggota KPU Donggala Riandy menyampaikan pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan dimaksud.

“Kami mengharap masyarakat bisa aktif mengecek NIKnya lewat akses dari KPU untuk melihat apakah mereka terdaftar jadi anggota parpol atau tidak,” Harapnya

Lebih lanjut, Yudi katakan dalam hal ini dimaksudkan agar data keanggotaan parpol dalam Sistem Informasi Parpol (SIPOL) bebas dari kriteria yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.

“Profesi yang dilarang menjadi anggota parpol yaitu penyelenggara pemilu, ASN/TNI/Polri, Kepala Desa, dan pejabat lainnya yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan,” Tuturnya

Yudhi juga menjelaskan masyarakat dapat mengecek data dirinya melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Kalau merasa bukan anggota parpol silahkan memasukkan tanggapan masyarakat di menu yang disediakan. ini sangat perlu dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas.” Tutupnya.

Nisbah yang hadir didampingi Sahran Raden selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah di KPU Donggala, menyempatkan diri berfoto dengan tampilan tabel SIPOL yang menunjukkan angka 100%. (KB)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemanfaatan Limbah Pertanian, Disnakeswan Donggala Gelar Pelatihan Fermentasi Jerami Padi

10 Oktober 2024 - 18:55

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala

Pj Bupati Donggala Buka Bimtek SAKIP, Kunci Reformasi Birokrasi yang Akuntabel

10 Oktober 2024 - 18:31

Pemkab Donggala

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani Tunjuk Gosal Syah Ramli Sebagai Plt Asisten III

10 Oktober 2024 - 17:59

Ir. Gosal Syah Ramli

Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis, Resmi Diberhentikan Sementara

10 Oktober 2024 - 17:27

DB Lubis

Kesejahteraan Masyarakat Donggala Memprihatinkan, Moh Yasin Janji Perubahan

10 Oktober 2024 - 13:58

Moh Yasin

Stunting Jadi Prioritas: Diskominfo Donggala Berkolaborasi untuk Edukasi Masyarakat

10 Oktober 2024 - 09:13

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Donggala
Trending di Daerah