PALU,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Donggala Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Verivikasi Faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 bersama stakeholder di salah satu hotel dikota Palu. Jum’at (24/10/22)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, pihak Polres Donggala, Tapem, PMD, Kesbangpol, Bawaslu dan pimpinan Parpol.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Donggala. Moh Unggul mengatakan Tugas utama KPU ialah di PKPU 4 pasal 84 tahun 2022.
Dimana kata Unggul, KPU akan melayani dari proses pendaftaran, verifikasi faktual hingga penetapan calon dari parpol tersebut.
“Mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022, artinya 15 hari Verivikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dilakukan oleh KPU Donggala nantinya,” Pungkasnya
Kemudian kata Unggul lagi, KPU Donggala akan membentuk verifikator di internal. Namun tim verifikator yang dibentuk nantinya akan bekerja secara profesional. Demikian Ketua KPU Donggala.
Ditempat yang sama, Anggota KPU Donggala, Kasmin menyampaikan pihaknya akan melakukan verfak dengan cara mencocokkan dokumen KTP dan KTA dengan data yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Tolong pastikan pengurus dan anggota menyiapkan dokumen yang dibutuhkan” tegasnya di hadapan para Liaison Officer (LO) parpol yang hadir pada rakor tersebut.
Lebih lanjut, Kasmin katakan. Apabila nantinya pengurus atau anggota yang diverifikasi tidak dapat menunjukkan dokumen akan langsung dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kasmin juga menyatakan bahwa keanggotaan yang akan diverifikasi merupakan data hasil sample yang akan diturunkan dari KPU RI.
“Kami masih menunggu daftar sample yang akan diverifikasi,” Ujarnya Kasmin.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa estimasi jumlah keanggotaan seluruh parpol yang akan diverifikasi di Kabupaten Donggala sekitar 2000 lebih dengan menggunakan rumus Krejcie Morgan.
“Potensi masalah yang diprediksi akan timbul menurut Kasmin yaitu adanya anggota parpol yang tidak mengakui status keanggotaannya,” Sebutnya.
“Suka tidak suka kita harus mengakui bahwa masih ada yang salah dalam sistem rekrutmen parpol,” Tambahnya
Kemudian kasmin melanjutkan lagi di wilayah Sulawesi Tengah jumlah tanggapan masyarakat atas keanggotaan parpol tertinggi ada di Kabupaten Donggala yakni sejumlah 159 tanggapan.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa masyarakat dapat mengecek statusnya dalam keanggotaan parpol melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Apabila masyarakat menemukan namanya terdaftar namun tidak merasa sebagai anggota parpol dapat memasukkan tanggapan masyarakat melalui laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau datang langsung ke Kantor KPU. Demikian Kasmin. (KB)