PALU,netiz.id – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen di Kota Palu yang mencuat melalui salah satu grup media sosial Facebook memicu kehebohan publik. Warganet ramai-ramai melontarkan komentar miring dan kritikan terhadap kebijakan yang diduga dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Palu, Sultan Amin B, meminta Pemkot Palu, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk lebih transparan dalam penetapan nilai pajak. Ia menilai, kebijakan pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih beragam.
“Belakangan ini ramai dibicarakan karena ada sinyal kuat bahwa kebijakan pajak daerah di Kota Palu perlu dikoreksi. Pada awal tahun ini, memang ada relaksasi pajak untuk meringankan beban warga, namun kemampuan bayar masyarakat tidak sama. Masih ada warga yang rentan, bahkan benar-benar kesulitan membayar PBB,” jelas Sultan saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (15/08/25).
Politisi Gerindra Kota Palu itu mengusulkan agar Pemkot Palu mempertimbangkan revisi tarif PBB, terutama bagi pelaku UMKM, petani, dan pemilik lahan produktif. Ia juga menekankan pentingnya transparansi penetapan pajak untuk menghindari pungutan yang berlebihan dan memberatkan.
“Kita jangan sampai mengalami situasi seperti di daerah lain, di mana warga sampai resah dan melakukan aksi demonstrasi, seperti di Kabupaten Pati dan beberapa daerah lainnya,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Palu melalui dinas terkait segera memberikan solusi yang adil dan berpihak kepada rakyat. (KB)






