PALU,netiz.id – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Aristan, memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Kesatu DPRD Sulteng yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (02/07/25). Agenda rapat kali ini membahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta jawaban Gubernur terhadap pandangan tersebut.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Sulteng, H. Arus Abdul Karim, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut, Aristan menyampaikan bahwa delapan fraksi di DPRD telah menyampaikan dan menyerahkan pandangan umum mereka atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
“Selanjutnya, kita akan memberikan kesempatan kepada Saudara Gubernur, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekprov, Novalina, untuk menyampaikan tanggapan atau jawaban atas pandangan umum fraksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aristan menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 56 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Badan Anggaran memiliki tugas membahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Oleh karena itu, kita akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu pembahasan di tingkat komisi, gabungan komisi, dan Badan Anggaran bersama Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya. Agenda pembahasan ini akan disampaikan melalui undangan resmi dari pimpinan DPRD,” tutupnya. (KB)