Kamis, 30 April 2026
Daerah  

DPRD Donggala Gelar Paripurna, Usulkan Pemberhentian Ketua DPRD Moh Taufik

DPRD DONGGALA
Rapat Paripurna DPRD Donggala dengan agenda pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (24/02/26). FOTO: Fj

DONGGALA,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026, Selasa (24/02/26). Agenda utama rapat tersebut adalah pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, didampingi Wakil Ketua I Kelvin Soputra dan Wakil Ketua II Asis Rauf.

Turut hadir Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, para anggota DPRD, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada Senin (23/02/26) yang menetapkan salah satu pembahasan, yakni pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Donggala sisa masa jabatan 2024–2029.

Taufik mengatakan bahwa sebelum memasuki agenda inti, Sekretaris DPRD membacakan surat masuk dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 26.7a.SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026 tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah sisa masa jabatan periode 2024–2029 dari Partai NasDem.

Dalam forum tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan paripurna atas usulan pemberhentian dengan hormat anggota DPRD atas nama Moh Taufik periode 2024–2029, sekaligus peresmian pemberhentian dengan hormat sebagai Ketua DPRD Donggala.

Pengusulan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang substansinya sejalan dengan Pasal 45 Peraturan DPRD Kabupaten Donggala tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa usul pemberhentian pimpinan DPRD dilaporkan dalam rapat paripurna, ditetapkan dalam rapat paripurna, serta dituangkan dalam keputusan DPRD.

Selanjutnya, sesuai Pasal 46 ayat (1) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, keputusan pemberhentian pimpinan DPRD akan disampaikan kepada gubernur melalui bupati sebagai wakil pemerintah pusat untuk proses peresmian, paling lambat tujuh hari sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. (KB/*)