DONGGALA,netiz.id — Dewan Kesenian Donggala (DKD) menyoroti penggunaan logo organisasi mereka dalam kegiatan Ramadhan Festival yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala pada Jumat (21/03/25) di Halaman Masjid Raya Donggala. DKD menilai, panitia pelaksana yang dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata, tidak melakukan koordinasi dengan pengurus DKD yang baru terbentuk.
Ketua Harian DKD, Moh. Ridwan, menyayangkan sikap panitia yang mencantumkan nama dan logo DKD tanpa sepengetahuan pihaknya. Padahal hingga saat ini, belum pernah ada komunikasi dari panitia kepada pengurus DKD yang sah.
“Hingga hari ini, belum ada koordinasi dari Pemda maupun panitia dengan kami selaku pengurus DKD,” ungkap Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (19/03/25).
Ridwan menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila panitia ingin menggunakan logo *Tho Banava*. Namun, ia menegaskan bahwa DKD versi Ian Adrian tidak memiliki legitimasi karena tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) maupun Penjabat Bupati Donggala.
“Dewan Kesenian yang mendapat legitimasi, rekomendasi, dan pengakuan untuk menjalankan kegiatan adalah DKD di bawah kepemimpinan kami. Kami telah memperoleh rekomendasi resmi dari Pj. Bupati. Bahkan, Musyawarah Besar (Mubes) dilaksanakan di Ruang Kasiromu dan dibuka langsung oleh Sekda mewakili Pj. Bupati. Berdasarkan fakta tersebut, DKD versi Ian Adrian tidak sah secara regulasi,” tegas Ridwan.
Ia menilai, pemasangan logo DKD oleh panitia tanpa persetujuan pengurus yang sah merupakan tindakan ilegal. Karena itu, pihaknya meminta Dinas Pariwisata segera mencabut penggunaan logo atau label DKD dalam kegiatan tersebut.
“Perlu kami tegaskan, Dinas Pariwisata sebagai panitia pelaksana harus segera mencabut logo tersebut karena tidak ada dokumen resmi yang mendukung penggunaannya. Saat ini, kami masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Selama belum ada keputusan final, pemasangan logo DKD tanpa dasar hukum jelas menyalahi prosedur,” jelas Ridwan.
Ia menambahkan, apabila panitia tetap menggunakan logo DKD tanpa melakukan koordinasi, maka Dinas Pariwisata dinilai telah melakukan tindakan improsedural sekaligus melanggar kode etik.
Ridwan menegaskan bahwa kepengurusan DKD saat ini berada di bawah kepemimpinan Moh. Taufik, dengan legalitas yang jelas. DKD yang dipimpinnya telah mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala serta Pj. Bupati Donggala.
Lebih lanjut, Ridwan menyoroti bahwa proses pembentukan DKD dilakukan secara terbuka dan sah melalui Musyawarah Besar (Mubes) yang digelar di Ruang Kasiromu, Kantor Bupati Donggala. Mubes tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Donggala.
“Mubes ini dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Banawa, wilayah Pantai Barat, Banawa Selatan, serta para seniman dan budayawan senior. Ini membuktikan bahwa kepengurusan DKD kami memiliki legitimasi kuat dari berbagai kalangan,” pungkas Ridwan.
DKD berharap ke depan, setiap penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya yang melibatkan institusi resmi, terutama yang membawa nama DKD, dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik demi menjaga marwah organisasi. (KB)