PALU,netiz.id – Kabar tentang dugaan pengurangan pajak oleh Wali Kota Palu dibantah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu. Menurut Kepala Bapenda, Eka Komalasari, informasi tersebut tidak benar. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tetap 10 persen sesuai Perda nomor 9 tahun 2023 dan UU nomor 1 tahun 2022.
Eka sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa PBJT mencakup berbagai sektor seperti makanan, minuman, dan jasa perhotelan.
Dia menegaskan bahwa semua rumah makan kena pajak kecuali pedagang keliling. Objek pajak ditentukan oleh omset bulanan, dengan batas omset di bawah Rp. 2 juta bebas pajak.
“Pelaku usaha yang kesulitan keuangan dapat mengajukan permohonan keringanan pajak secara pribadi,” Ucapnya, senin (29/04/24).
Sementara itu, Kabid, Syarifudin menambahkan bahwa permohonan akan diproses sesuai aturan yang berlaku, namun Perda tidak bisa dibatalkan oleh Wali Kota.

“Setelah permohonan diajukan, akan ada proses penilaian yang diatur dalam Peraturan Walikota. Bapenda juga akan melakukan pengecekan langsung jika ada permohonan keringanan pajak dari pelaku usaha,” Tandasnya. (TIM)






