PALU,netiz.id – Saat umat Muslim berlomba-lomba meraih berkah di bulan suci Ramadan, seorang pria di Kota Palu justru harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial MF (38), warga Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah karena memiliki delapan paket kecil narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (08/03/25) sekitar pukul 22.00 WITA di depan rumah tersangka di Jalan Malonda, Watusampu. Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa delapan paket kecil sabu dengan berat kotor 2,0614 gram.
“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan delapan paket kecil narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan titipan dari temannya,” kata AKBP Sugeng dalam siaran pers yang diterima media, Senin (10/03/25).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Hukuman yang mengintainya tidak main-main: minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi yang diberikan warga membantu kepolisian dalam menindak peredaran gelap narkoba di wilayah Palu.
“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Tanpa informasi tersebut, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan dengan cepat,” ujar Sugeng.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di Sulawesi Tengah, yang terus menjadi perhatian aparat keamanan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut. (KB/*)