BANGGAI,netiz.id – Konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Kabupaten Banggai terus memanas. Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) bersama Pokja Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Banggai menemukan sedikitnya 443 hektare lahan bermasalah yang tersebar di sejumlah desa.
Temuan tersebut mencakup lahan yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang, area percetakan sawah di Desa Toili dan Samalore, hingga kawasan transmigrasi yang telah lama dikeluhkan warga. Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini disebut melibatkan tumpang tindih lahan, dugaan penyerobotan tanah masyarakat, hingga persoalan kemitraan plasma yang dinilai tidak transparan.
Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A Saputra, mengungkapkan bahwa konflik antara warga dan PT KLS tidak hanya berkaitan dengan tumpang tindih lahan, tetapi juga menyangkut dugaan penguasaan kawasan konservasi, lahan transmigrasi, serta tanah bersertifikat milik masyarakat.
“Dari hasil identifikasi sementara, terdapat sekitar 443 hektare lahan bermasalah yang tersebar di beberapa desa. Sebagian berada di kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang, sebagian lagi berada di area percetakan sawah dan lahan transmigrasi,” ujar Noval.
Satgas PKA juga menemukan tiga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KLS, yakni HGU Nomor 29, 30, dan 31. Dari hasil identifikasi awal, puluhan hektare lahan diduga masuk dalam kawasan konservasi, sementara ratusan hektare lainnya berada di wilayah percetakan sawah yang seharusnya tidak masuk dalam konsesi perusahaan.
Selain itu, sekitar 400 hektare lahan milik 233 pensiunan KORPRI di kawasan eks transmigrasi Agro Estate juga disebut telah dikuasai perusahaan sejak tahun 1990 dan kini berubah menjadi kebun sawit. Di Desa Bukit Jaya, Lahan Usaha II Transmigrasi seluas 50,75 hektare yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) warga juga dilaporkan dikuasai PT KLS sejak 2009.
Menurut Noval, Satgas PKA telah menginstruksikan Dinas Transmigrasi Kabupaten Banggai untuk segera menginventarisasi seluruh SHM warga paling lambat 28 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen masyarakat di kantor pertanahan.
Konflik agraria juga terjadi di wilayah Singkoyo, Moilong, dan Toili. Warga mengaku tanah produktif yang telah mereka kelola sejak tahun 1970-an masuk dalam HGU perusahaan. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan sertifikat petani plasma yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dikabarkan akan segera menyurati PT KLS terkait pengembalian fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan eks transmigrasi yang masih dikuasai perusahaan. Pemerintah daerah bersama BPN dan BKSDA Sulawesi Tengah kini terus memperkuat koordinasi untuk menyelesaikan konflik tersebut dan memastikan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan. (KB/*)






