PALU,netiz.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi I mulai mematangkan dua Ranperda strategis yang akan menjadi dasar kebijakan daerah pada 2026. Dua regulasi yang dibahas yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pembahasan digelar dalam rapat di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (14/04/26). Rapat dipimpin Ketua Komisi I Bartholomeus Tandigala bersama Sekretaris Komisi I Samiun L. Agi dan dihadiri anggota Komisi I beserta tenaga ahli.
Sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal turut hadir dalam pembahasan tersebut. Mereka di antaranya Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesbangpol.
Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala menilai Ranperda narkotika menjadi sangat penting karena Sulawesi Tengah saat ini berada pada posisi ketiga daerah dengan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika tertinggi.
“Melalui Ranperda tersebut, DPRD berharap ada penguatan peran pemerintah daerah, masyarakat, sekolah, dan lembaga terkait dalam upaya pencegahan,” ucapnya.
Sementara itu, kata dia, pembahasan Ranperda pengelolaan barang milik daerah lebih menitikberatkan pada penggunaan kendaraan dinas. “Regulasi ini diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran, memperjelas sistem pemeliharaan aset, serta memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.” tutupnya. (KB/*)






