Selasa, 16 Juni 2026

Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat Smartphone, ATR/BPN Permudah Verifikasi Data

ATR BPN RI
Masyarakat kini dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengecekan dilakukan langsung lewat smartphone.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan kehadiran layanan digital tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan kapan saja dan di mana saja.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (14/04/26).

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah akun aktif, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur, termasuk pengecekan data sertipikat tanah.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email dan menentukan batas waktu akses. Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi tanah, luas bidang, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, untuk Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen. Setelah barcode dipindai, seluruh data sertipikat akan langsung muncul di layar ponsel pemindai. Namun, pihak yang melakukan pemindaian juga wajib memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi.

Shamy menegaskan, kemudahan layanan digital tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” katanya.

ATR/BPN juga menjelaskan, apabila data bidang tanah belum muncul di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu panik. Kondisi itu bisa terjadi karena bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Untuk mengatasinya, masyarakat disarankan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data.

Langkah digitalisasi layanan pertanahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi, keamanan, dan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (KB/*)