Sabtu, 2 Mei 2026

Anggota Komisi II DPR RI Minta Percepat Sertifikasi Tanah untuk Petani Durian Sulteng

Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur
Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur. FOTO: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id Komisi II DPR RI mendorong percepatan sertifikasi tanah bagi petani durian di Sulawesi Tengah seiring meningkatnya permintaan komoditas tersebut, baik di pasar domestik maupun ekspor. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi petani dari potensi konflik agraria.

Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menegaskan bahwa legalitas lahan menjadi faktor krusial dalam mendukung keberlanjutan sektor pertanian, khususnya komoditas unggulan seperti durian. Menurutnya, tanpa sertifikat tanah, posisi petani akan terus berada dalam kondisi rentan terhadap sengketa maupun praktik yang merugikan. Saat ini petani hanya memiliki sebatas SKPT dari pemerintah desa.

“Jika sertifikasi tidak tertib, petani akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka tidak memiliki kepastian, padahal durian saat ini menjadi komoditas unggulan Sulawesi Tengah,” ujarnya saat coffee morning bersama awak media di Kota Palu, Jumat (24/04/26).

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu menjelaskan, sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI terus mendorong percepatan program sertifikasi tanah di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tengah. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi petani, tidak hanya sebagai pelaku produksi, tetapi juga sebagai pemilik sah atas lahan yang mereka kelola.

Namun demikian, anggota legislatif (Anleg) DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur itu mengakui bahwa persoalan di lapangan tidaklah sederhana. Berbagai konflik sosial, tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga dugaan pemalsuan dokumen masih menjadi kendala serius dalam proses administrasi pertanahan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, terdapat keterlibatan oknum yang memperumit penyelesaian persoalan tersebut.

Selain itu, belum optimalnya penataan tata ruang turut memperparah kondisi. Padahal, tata ruang merupakan dasar dalam menentukan legalitas dan pemanfaatan lahan. Tanpa kejelasan tersebut, proses sertifikasi berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat.

Komisi II DPR RI juga mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu, di mana kegagalan tata niaga komoditas seperti jeruk dan cengkeh berdampak pada menurunnya kesejahteraan petani. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus berpihak pada petani agar potensi durian sebagai komoditas unggulan tidak bernasib serupa.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa percepatan reforma agraria, khususnya melalui redistribusi tanah, merupakan solusi strategis untuk membuka akses lahan produktif bagi masyarakat. Konsep bank tanah pun diharapkan dapat menjadi alternatif dalam penyediaan lahan, meski implementasinya perlu diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan.

“Dengan potensi durian yang terus berkembang, Sulawesi Tengah berpeluang menjadi salah satu sentra durian nasional, bahkan menembus pasar ekspor. Namun, tanpa perlindungan yang memadai terhadap petani, peluang tersebut berisiko berubah menjadi ancaman,” jelasnya.

Komisi II DPR RI menegaskan, petani durian tidak hanya membutuhkan akses pasar, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan kebijakan, dan keadilan dalam pengelolaan lahan. Jika hal ini terpenuhi, durian Sulawesi Tengah diyakini mampu menjadi komoditas unggulan yang berkontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat. (KB)