PALU,netiz.id – Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menjadikan Kantor Gubernur sebagai markas besar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Gubernur selaku Ketua GTRA, jajaran Forkopimda, para bupati dan wali kota, serta Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ATR/BPN se-Sulawesi Tengah, yang digelar pada Rabu, (22/04/26) di Kantor Gubernur saat kunjungan kerja komisi II DPR RI.
Menurut Aus Hidayat Nur, persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dan berpihak kepada rakyat dalam menyelesaikan berbagai konflik lahan yang terjadi.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi soal keadilan. Negara tidak boleh netral, negara harus berpihak kepada rakyat,” tegas Anggota Fraksi PKS DPR RI saat coffee morning bersama awak media di Kota Palu, Jumat (24/04/26).
Ia menilai keberadaan GTRA di Sulawesi Tengah menjadi wadah yang efektif dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus memetakan persoalan agraria secara komprehensif. Dengan melibatkan berbagai elemen, GTRA dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih terarah dan terukur.
Data terbaru menunjukkan terdapat 63 kasus konflik agraria di Sulawesi Tengah yang tersebar di berbagai wilayah, dengan luas mencapai lebih dari 321 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga. Kondisi ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa reforma agraria masih menghadapi tantangan serius di lapangan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dari 61 perusahaan yang beroperasi, sebanyak 43 perusahaan disebut belum mengantongi HGU, namun telah menguasai ratusan ribu hektare lahan.
“Di sinilah letak ketidakadilannya. Rakyat sering dipersoalkan legalitasnya, sementara korporasi besar justru dibiarkan,” ujarnya.
Ia pun mendorong GTRA Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah tegas sesuai semangat “BERANI” yang diusung pemerintah daerah. Di antaranya dengan menertibkan penguasaan lahan ilegal, mendorong redistribusi tanah yang nyata, serta menyelesaikan persoalan tumpang tindih data dan tata ruang.
Selain itu, GTRA juga diharapkan tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria yang konkret dan berkelanjutan.
Aus Hidayat Nur juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya petani, agar tidak mengalami kriminalisasi saat memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Jangan sampai rakyat yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. GTRA harus hadir melindungi mereka,” pungkasnya.
Ia berharap, dengan keberanian dan keberpihakan pemerintah daerah, reforma agraria di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih efektif dan mampu menghadirkan keadilan sosial yang nyata bagi seluruh masyarakat. (KB/*)






