Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2023

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu Internasional, 4 Kurir Asal Tolitoli Dibekuk


					Konfrensi Pers di Polda Sulteng. Photo : netiz.id Perbesar

Konfrensi Pers di Polda Sulteng. Photo : netiz.id

PALU,netiz.id — Kepolisian Daerah (Kapolda) (Sulteng) berhasil menggagalkan Jaringan Narkotika Internasional sebanyak 15 Kilogram(Kg).

Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting saat Konfrensi Pers di Polda Sulteng didampingi Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (19/6/)

AKBP Dasmin Ginting menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika itu dilakukan Polda Sulteng pada Jumat (9/6/2023) lalu di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kec. Utara Kab. Tolitoli, Sulawesi Tengah.

“Jaringan Internasional peredaran narkotika dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulteng itu berhasil digagalkan, 4 kurir beserta barang bukti (babuk) sebanyak 15 kilogoram (Kg) sabu berhasil disita,” Ungkapnya

“Tiga pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” Tambahnya

Lebih lanjut, Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya.

“Pengungkapan jaringan internasional peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi . Narkotika jenis Sabu ini berasal dari Tawau Malaysia,” jelasnya

“Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kab. Tolitoli dan hasilnya diamankan 4 orang pelaku dan 15 paket besar narkotika kelas I jenis Sabu atau sekitar 15 Kg,” Tutur Dirresnarkoba

Dasmin juga menyebut, pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kec. Dakopamean, dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kec.Galang

Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg yang disita, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor, terangnya

Dasmin juga menegaskan, terhadap akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Terkait penyitaan sabu 15 Kg ini, Agus Nugroho juga mengasumsikan bila 0.2 gram- gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya narkotika adalah 75.000 orang. Demikian Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah