DONGGALA,netiz.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Donggala kembali menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam keterangan persnya, Kasatreskoba Iptu Rizal Polii yang didampingi Kasi Humas AKP I Nyoman Suwenda, Selasa (30/5/23) mengatakan seorang tersangka dengan inisial TUS, berusia 30 tahun, yang beralamat di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Berikut kronologisnya: pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 pagi.
Dari informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran narkoba jenis sabu.
“Satres Narkoba Polres Donggala segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung memeriksa tersangka,” Ujarnya
Ia menambahkan, dalam penangkapan tersangka ditemukan dalam sakunya ditemukan 50 (lima puluh) paket narkoba jenis sabu siap edar.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara satu (1) hingga dua belas (12) tahun dan denda sebesar delapan ratus juta (Rp 800.000.000) rupiah.
Saat ini, tersangka Zulkarnain alias TUS masih berada dalam tahanan Polres Donggala. Demikian Kasatreskoba Polres Donggala. (*)




