Selasa, 14 Juli 2026

DPRD Sulteng Bahas Usulan Perda Anti LGBT, Komisi IV Gelar RDP Bersama MUI dan OPD

Komisi IV DPRD Sulteng
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD, MUI, KPAI, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/07/26). FOTO: Humas DPRD Sulteng

PALU,netiz.idKomisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT yang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT di Sulawesi Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/07/26), dan menjadi tindak lanjut atas aksi unjuk rasa yang digelar pada 26 Juni 2026.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah serta dihadiri anggota Komisi IV. Turut hadir sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyampaikan pandangan dan masukan terkait usulan pembentukan Perda Anti-LGBT. Komisi IV menegaskan bahwa DPRD berkewajiban menerima serta menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan kehadiran MUI dalam RDP bertujuan memperoleh pandangan dari sisi keagamaan sebagai bagian dari kajian yang komprehensif.

“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Menurut Hidayat, DPRD juga mencermati semakin terbukanya aktivitas komunitas LGBT di ruang publik maupun media sosial. Oleh sebab itu, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu tujuan pembahasan tersebut adalah mengkaji kemungkinan pembentukan Perda Anti-LGBT di Sulawesi Tengah dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Hidayat turut menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius melalui penguatan edukasi, pencegahan, serta kolaborasi lintas sektor.

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme legislasi yang berlaku dengan mengedepankan dialog, kajian akademis, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan terkait usulan Perda Anti-LGBT. (KB/*)