JAKARTA,netiz.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa laju alih fungsi lahan pertanian di Indonesia masih tergolong tinggi. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan sebanyak 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029 guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap lahan produktif.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (02/07/26).
Dalam panel bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Ossy menjelaskan bahwa penyusutan lahan sawah masih terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” ujar Ossy.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Dibutuhkan komitmen dan implementasi yang konsisten dari pemerintah pusat hingga daerah agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah didorong untuk segera menetapkan lahan pertanian yang harus dilindungi melalui skema LP2B.
“Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang,” jelasnya.
Di hadapan 277 peserta seminar yang berasal dari unsur TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional.
Implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif. Ossy mengungkapkan, hanya dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkapnya.
Ia berharap semakin banyak daerah mengikuti langkah tersebut sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Dengan perlindungan yang lebih optimal, pemerintah optimistis target ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional dapat tercapai di masa mendatang.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkas Wamen Ossy.






