PALU,netiz.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan Rahmansyah, mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Penahanan dilakukan pada Sabtu (31/01/26) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd Sofian, mengatakan penahanan dilakukan usai ekspose penanganan perkara yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) bersama Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tengah.
Menurut Laode, tersangka yang berinisial RI tersebut merupakan mantan Pj Bupati Morowali yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Selama proses pemeriksaan, tersangka dinilai kooperatif dan didampingi penasihat hukum sejak awal.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara patut terhadap tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Laode.
Rahmansyah kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Laode menegaskan, seluruh proses penahanan berjalan lancar dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik juga memastikan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan penahanan tersebut.
Lebih lanjut, Kejati Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan mess Pemda Morowali akan segera memasuki tahap berikutnya. Saat ini, tim jaksa penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.
“Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara ini dapat secepatnya disidangkan di PN Tipikor Palu,” kata Laode.
Kejati Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KB/*)






