Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Jan 2026

Fraksi Gerindra Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan Sekwan DPRD Kota Palu


					Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Sultan Amin Badawi (tengah). FOTO: netiz.id (akib) Perbesar

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Sultan Amin Badawi (tengah). FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.id — Fraksi Partai DPRD Kota Palu mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu tanpa melibatkan DPRD. Persoalan ini mencuat setelah Sekwan dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor 800..3.3/127/BKPSDMD/.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, menegaskan bahwa pihaknya meminta resmi dari terkait proses pengangkatan tersebut. Menurutnya, pengisian jabatan Sekwan bukan kewenangan sepihak kepala daerah karena menyangkut relasi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.

Ia menilai, pengangkatan Sekretaris DPRD seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsultasi dan persetujuan pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jabatan Sekwan, kata Sultan, merupakan posisi strategis yang berperan sebagai penghubung kerja antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Undang-undang secara jelas mengatur bahwa pengangkatan Sekretaris DPRD harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Artinya, DPRD memiliki peran yang tidak bisa dikesampingkan dalam proses tersebut,” tegasnya pada Rabu (07/01/26).

Sultan merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atau wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD. Dalam penjelasannya, kepala daerah bahkan diwajibkan mengajukan tiga calon kepada pimpinan DPRD untuk memperoleh persetujuan dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.

Selain itu, lain yang juga ditegaskan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang mewajibkan adanya konsultasi dengan pimpinan fraksi DPRD sebelum pengangkatan Sekretaris DPRD dilakukan.

Atas dasar tersebut, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Palu menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Palu terkait prinsip serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam pengangkatan Sekwan DPRD Kota Palu.

berharap polemik ini dapat segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan serta demi menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis antara Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (KB)

Artikel ini telah dibaca 474 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah