Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Okt 2025

Kejari Parimo Tahan Kades Sausu Auma atas Dugaan Korupsi Dana Desa 2022


					Petugas Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengawal tersangka Kepala Desa Sausu Auma berinisial AHS saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk menjalani penahanan, Jumat (24/10/25). FOTO: Theopini Perbesar

Petugas Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengawal tersangka Kepala Desa Sausu Auma berinisial AHS saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi untuk menjalani penahanan, Jumat (24/10/25). FOTO: Theopini

PARIGIMOUTONG,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong resmi menahan (Kades) Sausu Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial AHS, atas dugaan tindak pidana korupsi .

Penahanan dilakukan setelah AHS menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Parimo, Jumat (24/10/25). Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan () Kelas III Parigi, Desa Olaya, , untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AHS setelah dilakukan pemeriksaan dan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa,” ujar Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, SH, kepada wartawan.

Irwanto menjelaskan, proses kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2024. Namun, penyidik sempat menghadapi kendala karena bendahara desa yang bersangkutan sulit ditemui untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan kuat bahwa AHS menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyalahgunaan itu terutama terjadi pada kegiatan pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur, dengan nilai anggaran sekitar Rp220 juta.

“Pada tahun itu, pengadaan alat kesehatan dan bibit yang dianggarkan melalui dana desa tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelas Irwanto.

Tak hanya itu, proyek pengerasan desa di Dusun II dan Dusun III yang semestinya dibangun sepanjang 800 meter juga tidak sepenuhnya terlaksana.

“Di Dusun II hanya sekitar 200 meter yang dikerjakan, sementara di Dusun III tidak dilaksanakan sama sekali,” tambahnya.

Irwanto menuturkan, seluruh kegiatan fisik di desa tersebut dikerjakan langsung oleh Kades AHS tanpa melibatkan warga maupun Tim Pelaksana Desa (TPD). Bahkan, mulai dari penyewaan alat berat hingga pembayaran operator, semuanya dikelola langsung oleh sang Kades.

“Bendahara desa hanya diperintahkan untuk mengelola aparat desa, tunjangan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dikelola langsung oleh AHS untuk kepentingan pribadinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwanto mengungkapkan bahwa Kejari Parimo saat ini juga tengah menangani sejumlah kasus serupa di beberapa desa lain di wilayah Parigi Moutong.

“Untuk Desa Buranga dan Pangi sudah dalam proses, dan kami telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sementara untuk Desa Donggulu dan Ampibabo Utara masih menunggu LHP dari Inspektorat,” pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala
Trending di Daerah