PALU,netiz.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam operasi yang berlangsung di empat lokasi berbeda di Kota Palu. Dari hasil pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.
Operasi yang dilakukan secara bertahap ini mengamankan pria berinisial MF (20) dan MZ (47). Sementara satu pelaku lainnya, LN (25), masih dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pertama, MF, di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin (07/04/25) sore. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat MF menyadari kehadiran polisi.
Hasil interogasi terhadap MF mengarah kepada penangkapan tersangka kedua, MZ, yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Garuda pada malam harinya. Dari pengakuan MZ, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial LN.
Pengembangan pun dilakukan. Tim kemudian menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Tidak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman pada Selasa dini hari. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram dan Jika satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan lebih dari 22 ribu jiwa dari bahaya narkoba.” Jelas Kombes Djoko
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku mengambil sabu dari wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia, dengan modus operandi menjemput, menyimpan, dan menyerahkan kepada pengedar lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Polda Sulteng berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah,” tegas Kombes Djoko.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.” Tutupnya. (KB/*)




