Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jan 2025

Kejari Donggala Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti


					Saat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti digiring ke mobil tahanan. FOTO: TIM Perbesar

Saat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti digiring ke mobil tahanan. FOTO: TIM

DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengembangan jaringan perpipaan di Panca Mukti, . ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda menyerahkan tanggung jawab dan barang bukti () kepada Penuntut Umum, Kamis (23/01/25).

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, melalui Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) Kejari Donggala, , menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Suabinian, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Panca Mukti, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2020, serta Dadang Bachmid alias Uki, selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek yang sama.

“Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp731.258.366,77 Kerugian negara ini berasal dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengembangan jaringan perpipaan tersebut,” jelas Ikram.

Ia melanjutkan, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ikram menambahkan bahwa Penuntut Umum telah menetapkan penahanan terhadap Suabinian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala selama 20 hari, mulai 23 Januari hingga 11 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-44/P.2.14/Ft.1/01/2025.

Sementara itu, tersangka Dadang Bachmid alias Uki tidak ditahan karena sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tutup Ikram. (KB)

Artikel ini telah dibaca 892 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah