Kamis, 2 Juli 2026

PT. Citra Palu Mineral Dikenai Pajak Air Permukaan (PAP) Sebesar Rp5,3 Miliar untuk Tahun 2023

Photo : Humas DPRD Sulteng

PALU,netiz.id — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rifqi Anata Mustakim, mengumumkan dalam pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah bahwa PT. Citra Palu Mineral (CPM) diwajibkan membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp5,3 miliar untuk tahun 2023.

Menghadapi pertanyaan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin, yang dikenal sebagai Bonbon, Rifqi Anata Mustakim menjelaskan bahwa Bapenda telah mengirimkan surat pemberitahuan kewajiban tersebut kepada PT. CPM.

“Kami sudah mengirim surat kepada PT. CPM terkait PAP ini, dan mereka diharuskan membayar sejumlah Rp5,3 miliar,” ungkap Politisi PDIP Sulteng dalam konferensi pers pada Kamis (10/8/23), di kantor DPRD Sulawesi Tengah.

Muharram menegaskan bahwa manajemen PT. CPM di Jakarta telah menerima surat pemberitahuan tersebut dan menegaskan bahwa kewajiban ini harus dipenuhi pada tahun ini. (TIM)