JAKARTA,netiz.id – Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari kelalaian, perpindahan tempat tinggal, bencana alam hingga tindak pencurian. Meski demikian, hak kepemilikan atas tanah tetap terlindungi selama pemilik dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN dapat menerbitkan sertipikat pengganti dengan melampirkan bukti dan persyaratan yang lengkap,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (02/06/26).
Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat untuk memperoleh surat keterangan kehilangan. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah berada. Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang diajukan pemohon dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.
Tak hanya itu, proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan maupun klaim atas tanah yang dimaksud.
Apabila seluruh proses telah dilalui dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy Ardian.
Menurutnya, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, warga yang kehilangan sertipikat diminta segera mengurus penggantian dokumen tersebut guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah antisipasi, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan dapat tersimpan lebih aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” pungkasnya. (KB/*)





