Kapolda Agus Nugroho menekankan bahwa inisiatif penanaman pohon ini mencerminkan kepedulian Polri terhadap lingkungan.
kapolda sulteng
Peredaran Narkoba di Sulteng Meningkat di Tahun 2023
Kapolda Sulteng menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pengguna, pengedar, bandar narkoba, termasuk anggota polisi yang terlibat, sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri.
Komisioner Kompolnas Tinjau Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Sulawesi Tengah
Benny Mamoto menyatakan bahwa publik sangat menunggu bagaimana penanganan dan penyelesaian kasus ini. Selama proses penyidikan, penyidik perlu mendengar pendapat ahli terkait dengan pasal yang digunakan.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Sabu Internasional, 4 Kurir Asal Tolitoli Dibekuk
Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
1 Lagi Pelaku Tindak Asusila di Parimo, Ditangkap di Kendari
“Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa pelaku AW masih berada di Kendari dan akan segera diterbangkan ke Kota Palu untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mako Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam (9/6/2023).
Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Menteri P3A Tinjau Kasus Asusila Anak di Sulteng.
“Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan dengan demikian, undang-undang tersebut memberikan keadilan bagi korban,” jelasnya.
Teror Seksual di Parigi Moutong, 10 Tersangka Ditahan dan 1 Masih Buron
Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dan menarik kasus kejahatan seksual tersebut dari Polres Parigi Moutong untuk ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
