Menu

Mode Gelap

Politik · 8 Feb 2023

Pemilu 2024, Berikut Pembagian Kursi Tiap Dapil di DPRD Donggala


					DPRD Kabupaten Donggala. (Photo : netiz.id) Perbesar

DPRD Kabupaten Donggala. (Photo : netiz.id)

DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) (RI) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 Dapil dan Jumlah kursi anggota DPRD.

Sebelumnya berdasarkan Keputusan Pleno KPU Donggala Nomor 640 PL.01.3-/7203/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menetapkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu opsi ekstising sebagaimana dapil sebelumnya dan yang kedua berjumlah 7 Dapil yaitu terdiri dari Dapil Kecamatan Banawa Tengah dan Banawa, Dapil 2 Kecamatan Labuan, Tanatovea dan Sindue, Dapil 3 Kecamatan Sindue Tombusabora, Sindue Tobata dan Sirenja, Dapil 4 Meliputi Kecamatan Balaesang dan Balaesang tanjung, Dapil 5 Kecamatan Dampelas, Dapil 6 Kecamatan Sojol dan Sojol Utara Serta Dapil 7 Kecamatan Rio Pakava, Pinembani, dan Banawa Selatan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan peraturan KPU tersebut

“Ia menyampaikan bahwa Dari 2 rancangan Dapil yang di usulkan ke berdasarkan hasil Publik dan tanggapan masyarakat teranyata yang oleh KPU RI adalah rancangan 1 yaitu dapil existing atau dapil 2019,″ Ujarnya

Untuk itu, pembagian kursi setiap dapil sebagai berikut :

Dapil 1 (5 kursi) meliputi 2 kecamatan yakni kecamatan Banawa dan Banawa Tengah dengan jumlah penduduk 48.761 jiwa.

Dapil 2 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Labuan, Tanantovea, Sindue dan Sindue Tombusabora dengan jumlah penduduk 67.602 jiwa.

Dapil 3 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang dan Balaesang Tanjung dengan jumlah penduduk 70.755 jiwa.

Dapil 4 (8 kursi) meliputi 3 kecamatan yakni kecamatan Dampelas, Sojol dan Sojol Utara dengan jumlah penduduk 66.479 jiwa.

Dapil 5 (6 kursi) meliputi kecamatan Banawa Selatan, Rio Pakava dan Pinembani dengan jumlah penduduk 53.853 jiwa.

Hanya saja, untuk dapil 1 tidak ada ketambahan kursi.

Olehnya itu, Unggul berharap dengan adanya Peraturan penetapan dapil ini para elit Parpol bersama sama mensosialisasikan ke masyarakat.

“kami di KPU Donggala mengajak semua para elit parpol untuk sama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat,” Pungkasnya. (KB)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 811 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PAN Sulteng Hadiri Halalbihalal Virtual, Kuatkan Semangat Bersama Menyongsong Pileg 2029

20 April 2025 - 18:26

PAN SULTENG

DPW PAN Sulteng Buka Pendaftaran Calon Formatur Periode 2025 – 2030

14 Maret 2025 - 22:10

Ketua DPW PAN Sulteng Rusli Baco Dg Palabbi

Profil Abdul Waris Muin: Dari Anggota DPRD Pinrang Menjadi Wakil Bupati Terpilih Penajam Paser Utara

15 Januari 2025 - 22:21

Abdul Waris Muin

Fathur Razaq, Politisi Muda Sulteng, Sampaikan Terima Kasih Kepada Warga Dusun Wana Tipo

8 Desember 2024 - 18:47

Fathur Razaq

Kritik Narasi PSU, Eva Bande Sebut Pilkada Sulteng Bukti Kedewasaan Demokrasi

5 Desember 2024 - 11:14

Eva Bande

Ketua DPW PKS Sulteng Serukan Transparansi dan Profesionalisme dalam Rekapitulasi Pemilukada

30 November 2024 - 16:23

Ketua DPW PKS Sulteng
Trending di Politik