Menu

Mode Gelap

Politik · 8 Feb 2023

Pemilu 2024, Berikut Pembagian Kursi Tiap Dapil di DPRD Donggala


					DPRD Kabupaten Donggala. (Photo : netiz.id) Perbesar

DPRD Kabupaten Donggala. (Photo : netiz.id)

DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Dapil dan Jumlah kursi anggota DPRD.

Sebelumnya berdasarkan Keputusan Rapat Nomor 640 PL.01.3-/7203/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menetapkan dua rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu opsi ekstising sebagaimana dapil sebelumnya dan yang kedua berjumlah 7 Dapil yaitu terdiri dari Dapil 1 Tengah dan Banawa, Dapil 2 Kecamatan Labuan, Tanatovea dan Sindue, Dapil 3 Tombusabora, Sindue Tobata dan Sirenja, Dapil 4 Meliputi dan Balaesang tanjung, Dapil Kecamatan , Dapil Kecamatan Sojol dan Sojol Utara Serta Dapil 7 Kecamatan Rio Pakava, Pinembani, dan Banawa Selatan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Ketua KPU Donggala M. Unggul membenarkan peraturan KPU tersebut

“Ia menyampaikan bahwa Dari 2 rancangan Dapil yang di usulkan ke KPU RI berdasarkan hasil uji Publik dan tanggapan masyarakat teranyata yang ditetapkan oleh KPU RI adalah rancangan 1 yaitu dapil existing atau dapil pemilu 2019,″ Ujarnya

Untuk itu, pembagian kursi setiap dapil sebagai berikut :

Dapil 1 (5 kursi) meliputi 2 kecamatan yakni kecamatan Banawa dan Banawa Tengah dengan jumlah penduduk 48.761 jiwa.

Dapil 2 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Labuan, Tanantovea, Sindue dan Sindue Tombusabora dengan jumlah penduduk 67.602 jiwa.

Dapil 3 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang dan Balaesang Tanjung dengan jumlah penduduk 70.755 jiwa.

Dapil 4 (8 kursi) meliputi 3 kecamatan yakni kecamatan Dampelas, Sojol dan Sojol Utara dengan jumlah penduduk 66.479 jiwa.

Dapil 5 (6 kursi) meliputi kecamatan Banawa Selatan, Rio Pakava dan Pinembani dengan jumlah penduduk 53.853 jiwa.

Hanya saja, untuk dapil 1 tidak ada ketambahan kursi.

Olehnya itu, Unggul berharap dengan adanya Peraturan penetapan dapil ini para elit Parpol bersama sama mensosialisasikan ke masyarakat.

“kami di KPU Donggala mengajak semua para elit parpol untuk sama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat,” Pungkasnya. (KB)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 741 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Verna Inkiriwang: Poso Harga Mati untuk Anwar Hafid di Pilkada Sulawesi Tengah

3 Oktober 2024 - 18:36

dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang

Hadianto Rasyid Ajak Warga Palu Manfaatkan Aplikasi Sangupalu untuk Akses Bantuan Pemerintah

3 Oktober 2024 - 17:59

Hadianto Rasyid

Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Unggul di Survei Terbaru Pilgub Sulawesi Tenga

3 Oktober 2024 - 15:23

Anwar Hafid - Reny Lamadjido

dr Reny Lamadjido Siap Mengimplementasikan Sinergi dan Pengawasan

3 Oktober 2024 - 15:06

dr. Reny Lamadjido

Hadianto Rasyid Sebut Pembentukan Sekolah Sepak Bola untuk Kembangkan Talenta Lokal

3 Oktober 2024 - 00:08

Hadianto - Imelda

Hadianto Rasyid: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Pembangunan Kota Palu

3 Oktober 2024 - 00:02

Hadianto Rasyid
Trending di Politik