Menu

Mode Gelap

Politik · 8 Feb 2023

Pemilu 2024, Berikut Pembagian Kursi Tiap Dapil di DPRD Donggala


					DPRD Kabupaten Donggala. (Photo : netiz.id) Perbesar

DPRD Kabupaten Donggala. (Photo : netiz.id)

DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) (RI) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Dapil dan Jumlah kursi anggota DPRD.

Sebelumnya berdasarkan Keputusan Rapat Pleno KPU Donggala Nomor 640 PL.01.3-/7203/. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menetapkan dua rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu opsi ekstising sebagaimana dapil sebelumnya dan yang kedua berjumlah 7 Dapil yaitu terdiri dari Kecamatan Banawa Tengah dan Banawa, Dapil 2 Kecamatan Labuan, Tanatovea dan Sindue, Dapil 3 , Sindue Tobata dan , Dapil 4 Meliputi Kecamatan Balaesang dan Balaesang tanjung, Dapil 5 Kecamatan , Dapil 6 Kecamatan Sojol dan Sojol Utara Serta Dapil 7 Kecamatan , Pinembani, dan .

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Ketua KPU Donggala M. Unggul membenarkan peraturan KPU tersebut

“Ia menyampaikan bahwa Dari 2 rancangan Dapil yang di usulkan ke KPU RI berdasarkan hasil uji Publik dan tanggapan masyarakat teranyata yang ditetapkan oleh KPU RI adalah rancangan 1 yaitu dapil existing atau dapil pemilu 2019,″ Ujarnya

Untuk itu, pembagian kursi setiap dapil sebagai berikut :

Dapil 1 (5 kursi) meliputi 2 kecamatan yakni kecamatan Banawa dan Banawa Tengah dengan jumlah penduduk 48.761 jiwa.

Dapil 2 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Labuan, Tanantovea, Sindue dan Sindue Tombusabora dengan jumlah penduduk 67.602 jiwa.

Dapil 3 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni Tobata, Sirenja, Balaesang dan Balaesang Tanjung dengan jumlah penduduk 70.755 jiwa.

Dapil 4 (8 kursi) meliputi 3 kecamatan yakni kecamatan Dampelas, Sojol dan Sojol Utara dengan jumlah penduduk 66.479 jiwa.

Dapil 5 (6 kursi) meliputi kecamatan Banawa Selatan, Rio Pakava dan Pinembani dengan jumlah penduduk 53.853 jiwa.

Hanya saja, untuk dapil 1 tidak ada ketambahan kursi.

Olehnya itu, Unggul berharap dengan adanya Peraturan penetapan dapil ini para elit Parpol bersama sama mensosialisasikan ke masyarakat.

“kami di KPU Donggala mengajak semua para elit parpol untuk sama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat,” Pungkasnya. (KB)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 713 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komitmen Ahmad Ali, BPJS Kesehatan dan Pendidikan Gratis bagi Masyarakat

25 Juli 2024 - 01:03

Ahmad Ali

Moh Yasin Perkuat Dukungan di Dampelas dan Sirenja Jelang Pilkada Donggala 2024

21 Juli 2024 - 19:31

Moh Yasin

Ratusan Relawan Hadir di Silaturahmi Sahabat Jiwa, Dukung Irwan Menuju Gubernur Sulteng

21 Juli 2024 - 11:36

Mohammad Irwan Lapata

Mengenal Abdul Karim Aljufri, Calon Wakil Gubernur yang Tegas dan Humoris

16 Juli 2024 - 16:42

Abdul Karim Aljufri, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

Bawaslu Donggala Ajak Pemilih Pemula Jadi Agen Perubahan dalam Demokrasi

13 Juli 2024 - 11:01

Bawaslu Donggala Tolak Calon Perseorangan, Tim Hukum Siap Gugat ke PTUN dan DKPP

11 Juli 2024 - 07:31

Calon perseorangan Mahfud Kambay
Trending di Daerah