DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 Dapil dan Jumlah kursi anggota DPRD.
Sebelumnya berdasarkan Keputusan Rapat Pleno KPU Donggala Nomor 640 PL.01.3-/7203/2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menetapkan dua rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu opsi ekstising sebagaimana dapil sebelumnya dan yang kedua berjumlah 7 Dapil yaitu terdiri dari Dapil 1 Kecamatan Banawa Tengah dan Banawa, Dapil 2 Kecamatan Labuan, Tanatovea dan Sindue, Dapil 3 Kecamatan Sindue Tombusabora, Sindue Tobata dan Sirenja, Dapil 4 Meliputi Kecamatan Balaesang dan Balaesang tanjung, Dapil 5 Kecamatan Dampelas, Dapil 6 Kecamatan Sojol dan Sojol Utara Serta Dapil 7 Kecamatan Rio Pakava, Pinembani, dan Banawa Selatan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Ketua KPU Donggala M. Unggul membenarkan peraturan KPU tersebut
“Ia menyampaikan bahwa Dari 2 rancangan Dapil yang di usulkan ke KPU RI berdasarkan hasil uji Publik dan tanggapan masyarakat teranyata yang ditetapkan oleh KPU RI adalah rancangan 1 yaitu dapil existing atau dapil pemilu 2019,″ Ujarnya
Untuk itu, pembagian kursi setiap dapil sebagai berikut :
Dapil 1 (5 kursi) meliputi 2 kecamatan yakni kecamatan Banawa dan Banawa Tengah dengan jumlah penduduk 48.761 jiwa.
Dapil 2 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Labuan, Tanantovea, Sindue dan Sindue Tombusabora dengan jumlah penduduk 67.602 jiwa.
Dapil 3 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang dan Balaesang Tanjung dengan jumlah penduduk 70.755 jiwa.
Dapil 4 (8 kursi) meliputi 3 kecamatan yakni kecamatan Dampelas, Sojol dan Sojol Utara dengan jumlah penduduk 66.479 jiwa.
Dapil 5 (6 kursi) meliputi kecamatan Banawa Selatan, Rio Pakava dan Pinembani dengan jumlah penduduk 53.853 jiwa.
Hanya saja, untuk dapil 1 tidak ada ketambahan kursi.
Olehnya itu, Unggul berharap dengan adanya Peraturan penetapan dapil ini para elit Parpol bersama sama mensosialisasikan ke masyarakat.
“kami di KPU Donggala mengajak semua para elit parpol untuk sama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat,” Pungkasnya. (KB)