PALU,netiz.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tengah, Muhammad Wahyuddin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di Sulawesi Tengah yang berlangsung hingga hari pencoblosan pada 27 November lalu.
Menurutnya, pelaksanaan pesta demokrasi ini telah menjadi wujud partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah ke depan.
Muhammad Wahyuddin juga menyoroti hasil sementara yang dirilis melalui hitung cepat (quick count) oleh berbagai lembaga survei dan perhitungan internal pasangan calon. Namun, ia mengingatkan bahwa hasil tersebut bukanlah final dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hitung cepat hanya alat bantu untuk mengetahui gambaran awal hasil Pemilukada, tetapi tetap ada potensi human error di dalamnya,” jelasnya pada Sabtu (30/11/24).
Ia menegaskan, data yang dirilis melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU juga tidak dapat dijadikan acuan utama. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, rekapitulasi perhitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang dengan menggunakan data formulir C Hasil Salinan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Itulah yang sah dan disepakati bersama,” katanya.
Muhammad Wahyuddin mengapresiasi KPU yang telah merilis data formulir C secara cepat dan transparan melalui situs resmi mereka. Ia menyebut langkah ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas proses penyelenggaraan Pemilukada.
Selain itu, Politisi PKS Sulteng itu mengimbau semua pihak untuk mengawal tahapan rekapitulasi suara yang sedang berlangsung, mulai dari pleno tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten dan provinsi.
“Kita semua berharap proses ini berlangsung transparan dan profesional. Tidak boleh ada manipulasi data karena itu akan mencederai amanah suara rakyat,” ujarnya.
Muhammad Wahyuddin juga mengingatkan agar kemenangan diraih dengan cara yang terhormat dan terpuji, serta menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Pasangan calon dan saksi diberikan ruang yang sama untuk mengajukan keberatan jika ditemukan hal-hal yang dianggap melanggar aturan. Jika masih ada sengketa setelah penetapan hasil oleh KPU, maka jalur hukum terakhir melalui Mahkamah Konstitusi dapat ditempuh.
Menutup pernyataannya, Muhammad Wahyuddin mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa perbedaan dalam sebuah kontestasi adalah hal yang wajar, namun tidak boleh menimbulkan kebencian atau konflik horizontal.
“Kitorang semua ini bersaudara. Mari kita jaga Sulawesi Tengah agar tetap damai dan kondusif, dan semoga Allah SWT memilihkan pemimpin terbaik bagi kita semua,” pungkasnya. (KB/*)