JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk mencegah alih fungsi lahan sawah demi menjaga keberlanjutan pangan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut akan diterapkan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/26). Dalam kebijakan ini, ATR/BPN menegaskan bahwa sawah tidak boleh dialihfungsikan hingga pemerintah daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, daerah yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS di wilayah tersebut akan dianggap sebagai LP2B sementara.
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah belum memenuhi ketentuan tersebut.
Berdasarkan data pemerintah, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang 2019 hingga 2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan nonpertanian lainnya. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan mengacu pada tata ruang. Inilah kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Nusron.
Saat ini, porsi LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen. Untuk itu, ATR/BPN mewajibkan daerah yang belum mencapai angka minimal 87 persen agar segera melakukan revisi RTRW paling lama enam bulan.
Hingga kini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus melakukan penyesuaian RTRW. Guna mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (KB/*)





