JAKARTA,netiz.id – Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Transparansi proses, kemudahan akses informasi, hingga kejelasan tahapan layanan menjadi pengalaman baru yang mengubah pandangan masyarakat terhadap pengurusan dokumen pertanahan.
Salah satu pengalaman tersebut dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor.
Menurut Sutrisno, pelayanan yang diterimanya jauh berbeda dibandingkan pengalaman mengurus sertifikat tanah belasan tahun lalu. Ia menilai proses layanan saat ini lebih terbuka dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya harus bolak-balik, prosesnya transparan dan jelas,” ujar Sutrisno.
Menariknya, Sutrisno memilih mengurus sendiri seluruh proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
Ia mengaku sempat mempertimbangkan menggunakan jasa notaris. Namun, setelah mengetahui biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, ia mencari informasi langsung ke Kantor Pertanahan.
“Awalnya saya mau lewat notaris. Untuk mengubah HGB menjadi HM, saya diminta membayar puluhan juta rupiah. Setelah saya tanyakan langsung ke Kantah, ternyata bisa diurus sendiri,” ungkapnya.
Dalam proses pengurusan tersebut, Sutrisno menjalani sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya memasuki proses pelepasan hak dan penerbitan sertifikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia mengaku seluruh prosedur dijelaskan secara rinci oleh petugas.
Menurutnya, kendala yang dihadapi bukan berasal dari pelayanan, melainkan dari kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi pemohon. Berkat penjelasan yang jelas dari petugas, seluruh kekurangan administrasi dapat segera dilengkapi.
Pengalaman positif ini menjadi bukti bahwa upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan yang dilakukan ATR/BPN semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Transparansi informasi dan kemudahan akses layanan dinilai mampu mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.
Sutrisno juga membandingkan kondisi saat ini dengan pengalaman masa lalu ketika mengurus sertifikat tanah sekitar 15 tahun silam. Kala itu, menurutnya, proses layanan masih terkesan rumit dan minim informasi.
Bahkan, ia pernah menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanah, namun prosesnya tidak kunjung selesai hingga satu tahun lamanya. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertifikat Elektronik yang dinilai mampu memberikan keamanan dan kemudahan lebih besar bagi masyarakat dalam mengelola aset tanah mereka.
Dengan semakin transparannya layanan pertanahan, masyarakat kini memiliki alternatif untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan secara mandiri, cepat, dan dengan biaya yang lebih efisien. (KB/*)





