Selasa, 9 Juni 2026

Gubernur Anwar Hafid: Jangan Bebankan Gaji PPPK ke Daerah, Masukkan ke Transfer DAU

Anwar Hafid
Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat mengikuti RDP bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (08/06/26). FOTO: Dok Pribadi

JAKARTA,netiz.idGubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meminta pemerintah pusat untuk tidak sepenuhnya membebankan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah daerah. Menurutnya, skema pembiayaan gaji PPPK perlu dimasukkan dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (08/06/26).

Dalam forum tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyoroti kondisi fiskal daerah yang semakin tertekan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Ia mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah di Indonesia saat ini menghadapi kesulitan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun.

“Kalau kebijakan PPPK ini dipertahankan, negara harus ikut bertanggung jawab. Kalau bisa gajinya dimasukkan ke dalam skema transfer DAU dari pusat sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban daerah,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, persoalan ini sangat penting karena PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Karena itu, ia mempertanyakan perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dalam hal pembiayaan gaji.

“PPPK dan PNS sama-sama ASN. Pertanyaannya, mengapa gaji PNS dibayarkan dari pusat, sementara PPPK dibebankan kepada daerah? Ini yang menjadi persoalan mendasar,” tegasnya.

Anwar mengungkapkan, berdasarkan kondisi yang terjadi di sejumlah daerah, terdapat pemerintah daerah yang hanya mampu membayar gaji PPPK hingga September. Kondisi tersebut dinilainya sangat rawan karena pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk merumahkan PPPK apabila terjadi keterbatasan anggaran.

“Dalam Undang-Undang ASN tidak ada perbedaan status ASN antara PNS dan PPPK. Karena itu, ketika daerah tidak lagi mampu membayar, ini akan menjadi persoalan besar,” katanya.

Mantan anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang ASN itu juga mengakui bahwa saat proses pembahasan regulasi tersebut, belum terbayangkan dampak fiskal yang akan dihadapi daerah setelah jumlah PPPK terus bertambah dan pembiayaannya bersumber dari APBD.

Karena itu, Anwar mendorong adanya penyesuaian kebijakan, termasuk kemungkinan revisi regulasi yang berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN.

Ia menegaskan bahwa para kepala daerah tetap berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat dan menjalankan arahan Presiden. Namun, menurutnya, persoalan gaji PPPK membutuhkan solusi konkret agar tidak menimbulkan beban berkepanjangan bagi keuangan daerah.

“Kalau gaji PPPK bisa dimasukkan ke dalam transfer DAU, maka persoalan ini akan jauh lebih ringan bagi daerah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (KB/*)