JAKARTA,netiz.id — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah tegas menjaga ketahanan pangan nasional. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan memperkuat kewenangan pusat dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah strategis.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02/26), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
Menurut Nusron, pemerintah telah mengunci 3.836.944,35 hektare sawah di delapan provinsi sebagai LSD yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
Delapan provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
“Mengingat keputusan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), saat ini telah ditetapkan di delapan provinsi tersebut,” tegas Nusron.
60 Persen Sawah Nasional Terkonsentrasi di 8 Provinsi
Nusron menjelaskan, total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional saat ini mencapai sekitar 7,34 juta hektare. Artinya, sekitar 60 persen sawah Indonesia berada di delapan provinsi yang telah ditetapkan sebagai LSD.
Sejak 2021, pengendalian alih fungsi lahan di wilayah tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Dampaknya, laju alih fungsi lahan dapat ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.
“Dengan LSD, kewenangan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah kini ditarik ke pemerintah pusat, sehingga pengendaliannya lebih efektif,” jelasnya.
12 Provinsi Ditargetkan Rampung Maret 2026
Selain delapan provinsi yang telah ditetapkan, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan masuk skema LSD pada akhir kuartal I (Q1) atau Maret 2026. Selanjutnya, 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir kuartal II (Q2) 2026.
Dua belas provinsi yang akan ditetapkan pada Maret 2026 yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan diwajibkan menyajikan data minimal 87 persen dari total LBS di 12 provinsi tersebut sebelum penetapan dilakukan.
“Pertengahan tahun ini seluruhnya harus sudah clean and clear,” ujar Nusron.
Respons Ancaman Alih Fungsi dan Ketahanan Pangan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan revisi Perpres ini merupakan respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi menggerus lahan pangan strategis nasional.
Jika tidak dikendalikan, alih fungsi lahan dinilai dapat mengancam stabilitas produksi beras dan ketahanan pangan Indonesia dalam jangka panjang.
Perpres 4/2026 mengatur tahapan penetapan LSD secara komprehensif, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi data, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu (Menko Pangan), penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/BPN, hingga pemutakhiran data secara berkala.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya penyediaan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lahan sawah sebagai fondasi utama ketahanan pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi dan ekspansi pembangunan. (KB/*)





