JAKARTA,netiz.id — Pemerintah resmi merilis pengaturan kegiatan sekolah selama Bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini mengatur skema pembelajaran, penguatan pendidikan karakter, hingga jadwal libur Lebaran bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, siswa akan mendapatkan libur di awal puasa dan menjelang Lebaran. Kebijakan libur sekolah ini berlaku bagi siswa SD hingga SMA sederajat, sementara mahasiswa menyesuaikan dengan kalender akademik masing-masing perguruan tinggi.
Pengaturan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (05/02/26).
Pratikno menegaskan, pembelajaran selama Ramadan tidak semata berorientasi pada capaian akademik, melainkan menjadi momentum penguatan iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial peserta didik.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk memperkuat materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu, peserta didik non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain aspek keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan pada penguatan karakter melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif. Di antaranya berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, hingga kompetisi keagamaan seperti lomba adzan, musabaqah tilawatil Qur’an (MTQ), serta cerdas cermat keagamaan.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter,” tegas Pratikno.
Adapun skema pembelajaran selama Ramadan 2026 yang disepakati pemerintah meliputi pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari–16 Maret 2026, serta libur sekolah pasca-Ramadan pada 23–27 Maret 2026.
Pemerintah juga menetapkan jadwal libur Lebaran 2026 yang berdekatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi. Berdasarkan ketetapan tersebut, peserta didik akan menikmati libur sekolah sejak 18 hingga 27 Maret 2026, ditambah libur akhir pekan pada 28–29 Maret 2026.
Dengan demikian, siswa memperoleh libur sekolah selama total 12 hari berturut-turut pada momentum Lebaran 2026.
Menko PMK berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara adaptif oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional, serta tetap memastikan hak belajar peserta didik terpenuhi selama Ramadan. (KB/*)






