JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan 717 sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipulihkan. Bahkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang beroperasi di atas lahan tersebut resmi dibekukan hingga persoalan tuntas.
Kasus ini terjadi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Ratusan sertipikat milik transmigran yang telah terbit sejak sekitar 1990 dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan pada 2019, menyusul terbitnya IUP di wilayah tersebut.
Nusron menegaskan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah mencabut Surat Keputusan (SK) pembatalan sertipikat tersebut.
“Langkah pertama, kami hidupkan kembali sertipikatnya dengan mencabut SK pembatalan. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN bersama Transmigrasi dan Ditjen Minerba turun langsung ke Kalimantan Selatan,” tegas Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/02/26).
Awal Mula Konflik Lahan Transmigrasi dan IUP Tambang
Permasalahan bermula dari kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang sebagian besar berupa lahan rawa. Pada 2010, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di area tersebut. Seiring waktu, sebagian lahan ditinggalkan transmigran dan terjadi peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.
Pada 2019, atas permohonan kepala desa, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.
Namun, setelah dilakukan evaluasi, Nusron menyebut dasar hukum yang digunakan dinilai tidak tepat.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai kurang sesuai setelah kami cek ulang. Proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, tetapi belum semua pihak sepakat. Kami akan lakukan mediasi ulang,” ujarnya.
ATR/BPN Minta Perusahaan Bayar Ganti Rugi
Dalam mediasi lanjutan, ATR/BPN meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Pemerintah menargetkan penyelesaian konflik agraria ini tuntas tanpa menyisakan polemik baru.
“Tim tidak boleh pulang sebelum masalah selesai. Ini harus tuntas. Kami juga memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegas Nusron.
Langkah tegas juga datang dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, memastikan IUP perusahaan dibekukan sementara hingga konflik selesai.
“Kami kaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan dan membekukan IUP sampai masalah benar-benar clear,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat ATR/BPN dan memastikan pihaknya ikut mengawal penyelesaian konflik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut kepastian hukum hak tanah transmigran dan potensi tumpang tindih kebijakan pertambangan. Pemerintah menegaskan, penyelesaian konflik agraria menjadi prioritas demi menjaga keadilan dan stabilitas investasi di daerah. (KB/*)





