JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa sepanjang tahun 2026 tidak boleh lagi terjadi penumpukan berkas dalam pelayanan pertanahan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, pasti, dan terukur.
Menurut Menteri Nusron, sebagian besar proses bisnis di Kementerian ATR/BPN berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena itu, perubahan pola kerja dan peningkatan kualitas layanan menjadi keharusan, termasuk melalui evaluasi pelayanan secara berkala.
“Resolusi kita di tahun 2026 adalah membangun visi pelayanan. Harus ada perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pelayanan akan kita evaluasi setiap tiga bulan. Targetnya, setiap evaluasi tidak ada lagi dokumen yang menumpuk,” tegas Menteri Nusron saat kegiatan Pembinaan Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (13/01/26).
Ia menekankan, masyarakat sebagai pengguna layanan pertanahan harus memperoleh kepastian, tidak hanya kepastian hukum atas hak tanah, tetapi juga kepastian waktu penyelesaian berkas. Transparansi proses menjadi kunci agar masyarakat dapat memantau perkembangan berkas yang diajukan.
“Jika dalam tujuh hari berkas sudah dinyatakan memenuhi syarat, harus jelas sudah berada di tahapan proses mana. Begitu juga setelah 14 hari, progresnya harus bisa diketahui. Komitmen seperti ini yang harus kita bangun,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga melakukan evaluasi terhadap progres penyelesaian berkas pertanahan, khususnya di kantor-kantor pertanahan yang berada di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut, percepatan penyelesaian berkas telah dilaksanakan secara masif oleh seluruh kantor pertanahan di Indonesia sejak kuartal IV tahun 2025.
“Kita sudah membuat pedoman penyelesaian berkas. Seluruh berkas yang masuk pada kuartal I 2025 harus selesai pada akhir bulan ini. Sementara berkas yang masuk pada kuartal II 2025 harus dituntaskan pada minggu pertama dan kedua Februari 2026, dan seterusnya,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi DKI Jakarta memaparkan progres pelayanan masing-masing serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya pemetaan persoalan pertanahan agar dapat ditangani secara lebih efektif dan terukur ke depan. (KB/*)





