JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen negara dalam menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. Penegasan tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/26).
Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam forum itu, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian status tanah merupakan bagian penting dari upaya pemulihan pascabencana.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah yang terdampak bencana. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap bidang tanah dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan kondisi di lapangan, Nusron menyebut tanah terdampak bencana terbagi dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor, yang penanganannya dilanjutkan melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
“Sementara untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” katanya.
Menteri Nusron juga memastikan negara tetap mengakui hak pemilik tanah meskipun sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana. Pemerintah, kata dia, akan menerbitkan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya.
Selain itu, bencana juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong pendaftaran tanah pertama kali, khususnya bagi tanah-tanah yang sebelumnya belum terdaftar. Upaya ini bertujuan agar seluruh bidang tanah masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.
“Pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tegas Nusron.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap kepastian hukum atas hak tanah masyarakat di wilayah terdampak bencana dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap kementerian dan lembaga lain yang tengah melakukan pemulihan pascabencana.
“Kita berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di daerah-daerah tersebut dapat direalisasikan dengan baik, sehingga seluruh proses pemulihan dapat berjalan optimal ke depan,” ujarnya. (KB/*)





