Selasa, 10 Maret 2026

Menteri ATR BPN Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI, Selamatkan Aset Negara Rp102 Triliun

Menteri Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat aset tanah Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara penyerahan 3.922 sertipikat senilai Rp102 triliun di Jakarta, Jumat (13/02/26). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 3.922 sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/26).

Penyerahan ribuan sertipikat tersebut menjadi tonggak penting dalam penyelamatan aset negara dengan total nilai mencapai Rp102 triliun.

“Alhamdulillah, hari ini amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertipikat tanah dapat kita selesaikan. Jika divaluasi, nilainya mencapai Rp102 triliun. Dengan adanya sertipikat ini, kita berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp102 triliun,” ujar Nusron Wahid.

Menurutnya, sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah fundamental dalam menciptakan kepastian hukum atas barang milik negara (BMN). Tanpa legalitas yang jelas, aset berpotensi menimbulkan sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.

Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta bersama Pemprov DKI dinilai menjadi kunci percepatan penyelesaian sertipikasi. Kerja sama ini juga akan diperkuat melalui rencana penyerahan sertipikat tanah wakaf pada bulan Ramadan mendatang.

“Semoga kolaborasi ini terus terjaga dan kita bersama-sama mengamankan aset negara,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerima sertipikat dengan total luas tanah mencapai 563,9 hektare. Aset yang disertipikatkan meliputi:

  • 2.837 ruas jalan
  • 691 gedung (karang taruna, balai rakyat, sarana olahraga)
  • 154 sarana pendidikan
  • 123 taman
  • 69 gedung lainnya
  • 39 kantor kelurahan/kecamatan
  • 17 eks rumah dinas

Pramono menegaskan, seluruh sertipikat tersebut akan dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota global.

“Penyerahan ini bukan sekadar administratif, tetapi berdampak signifikan bagi tata kelola pemerintahan DKI Jakarta. Sertipikat ini membuat Jakarta semakin tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas Penyertipikatan Hak Pakai Terbanyak di Tingkat Pemerintah Provinsi, yakni 3.922 sertipikat dengan nilai Rp102 triliun. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Operasional MURI.

Langkah sertipikasi masif ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengamankan aset negara sekaligus memperkuat fondasi hukum bagi pembangunan Jakarta ke depan. (KB/*)