Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulsel


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (kedua dari kanan), memimpin Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/25). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (kedua dari kanan), memimpin Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/25). FOTO: istimewa

MAKASSAR,netiz.id — Upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, , memimpin langsung Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Provinsi () di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/25).

Rakor tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kerja nasional yang dilakukan Menteri Nusron ke sejumlah provinsi di Indonesia. Tujuannya, memperkuat sinergi antara dan daerah dalam penataan ruang, percepatan sertifikasi tanah, serta penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di lapangan.

“Sulawesi Selatan ini provinsi ke-26 yang saya kunjungi sejak menjabat sebagai menteri. Saya datang ke setiap daerah bukan hanya untuk menerima laporan, tapi untuk menyelesaikan langsung persoalan RTRW, RDTR, pendaftaran tanah, dan konflik pertanahan,” ujar Nusron Wahid.

Dalam forum tersebut, Nusron memaparkan enam poin utama yang menjadi fokus koordinasi antara dan . Di antaranya, integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemutakhiran sertipikat tanah lama guna menghindari tumpang tindih kepemilikan.

Ia juga menyoroti masih rendahnya penyusunan dokumen (RDTR) di Sulsel. Saat ini, masih ada 116 wilayah yang belum memiliki RDTR, padahal keberadaan dokumen tersebut penting untuk memberi kepastian hukum pemanfaatan ruang dan menarik investasi baru.

“Kalau RDTR tidak selesai, maka izin usaha sulit diterbitkan. Padahal, RDTR adalah dasar untuk menarik investor dan menata wilayah agar tumbuh secara terencana,” tegasnya.

Selain itu, Nusron turut menyinggung soal penyelesaian dan konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun lahan eks-PTPN. Ia menyebut, penyertifikatan tanah wakaf di Sulsel baru mencapai 20 persen dari total tempat ibadah yang ada.

“Masih banyak tanah tempat ibadah yang belum bersertipikat wakaf. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Begitu juga persoalan tanah eks-PTPN yang sudah diokupasi , perlu kita dudukkan bersama agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Nusron.

Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, para bupati dan wali kota se-Sulsel, serta jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulsel. Melalui forum ini, Nusron berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid dalam membangun tata kelola pertanahan yang transparan, adil, dan berpihak pada rakyat. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

ATR/BPN Terima Kunjungan Pejabat Pertanahan Malaysia, Bahas Transformasi Digital dan Sertipikat Elektronik

7 Desember 2025 - 08:29

ATR BPN RI

Menteri ATR/BPN Ingatkan Pengembang Jangan Bangun Perumahan di Lahan Sawah

7 Desember 2025 - 07:56

Nusron Wahid

Wamen ATR Tutup Rakor Mafia Tanah 2025: 90 Kasus Terselesaikan, Rp23,37 Triliun Aset Negara Diselamatkan

6 Desember 2025 - 09:49

ATR BPN RI

Komisi II DPR RI Dorong Transparansi dan Teknologi untuk Percepat Pemberantasan Mafia Tanah

6 Desember 2025 - 09:16

ATR BPN RI

Asep N. Mulyana Ingatkan: Banyaknya Orang Ditahan Bukan Lagi Ukuran Keberhasilan Penegakan Hukum

6 Desember 2025 - 09:01

Nusron Wahid

Kampung yang Bangkit dari Rob: Konsolidasi Tanah Ubah Wajah Karangsari

5 Desember 2025 - 16:38

Warga Kendal
Trending di Nasional