Minggu, 12 Juli 2026

Menteri ATR/BPN: Konflik Tanah Tanjung Bunga Tak Bisa Disamaratakan Lewat Satu Putusan

Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri sebuah agenda di Jakarta. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, tidak bisa diselesaikan secara simplistis hanya dengan mengacu pada satu putusan pengadilan. Menurutnya, konflik tersebut memiliki sejarah panjang dan melibatkan berbagai subjek hukum serta dasar hak yang berbeda.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum yang berbeda. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa digeneralisasi hanya lewat satu putusan,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (09/11/25).

Sengketa Tanjung Bunga melibatkan sejumlah pihak, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1990an, jauh sebelum masa kepemimpinan Nusron di Kementerian ATR/BPN.

Hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN mengungkap adanya dua dasar hak utama yang berdiri di atas lahan yang sama. Pertama, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan tahun 1996 dan masih berlaku hingga 2036. Kedua, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar pada awal 1990an.

Selain itu, sengketa juga terkait gugatan Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pemenang.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara, bukan otomatis berlaku untuk seluruh pihak yang memiliki hak di atas lahan tersebut.

“Setiap putusan memiliki subjek dan objek yang jelas. Tidak bisa serta merta diterapkan pada pihak lain yang memiliki dasar hak sah dan berbeda,” tegasnya.

Nusron menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan merupakan kewenangan penuh Pengadilan Negeri Makassar. Kementerian ATR/BPN, kata dia, hanya memastikan bahwa data administrasi pertanahan sesuai dengan objek yang dimaksud dalam putusan, agar tidak terjadi kesalahan eksekusi.

Untuk itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi teknis dan konstatiring administratif sebelum eksekusi dilakukan.

“Penting memastikan lokasi dan objek eksekusi benar. Kesalahan satu titik saja bisa menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

Menteri Nusron menilai munculnya kembali sengketa tanah ini sebagai momentum mempercepat pembersihan data lama dan digitalisasi arsip pertanahan. Ia menekankan bahwa keterbukaan data justru membuat persoalan yang selama ini tidak terlihat akhirnya muncul ke permukaan.

“Kalau hari ini kasus lama terangkat, itu karena sistem sedang kita benahi. Kita ingin semuanya terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Nusron.

Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Fokus kementerian adalah menciptakan kepastian hukum pertanahan berbasis data dan administrasi yang tertib.

“Kami berdiri di atas hukum, bukan kepentingan pihak mana pun. Tugas kami memastikan setiap hak atas tanah memiliki dasar yang jelas dan sah,” tutupnya. (KB/*)