Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Sep 2022

Tiga Polisi Morowali Utara Dipecat Gegara Tersandung Narkoba


					Tiga Polisi Morowali Utara Dipecat Gegara Tersandung Narkoba Perbesar

MOROWALI UTARA,netiz.id — Polres memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat () tiga anggota polisi dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Berat.

Diketahui ketiganya terbukti telah melakukan pelanggaran berat dengan terlibat tindak pidana sehingga secara diberhentikan berdinas di institusi terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022. Ketiga anggota tersebut ialah Bripka RM, Bripka BM dan Briptu DB.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nomor : KEP / 11 / VII/2022/KHIRDIN tanggal 18 Juli 2022, Ketiganya resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara pemecatan ketiga personel tersebut dilakukan secara Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat yang dilaksanakan pada hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 15.00 Wita bertempat di Lapangan Polres Utara yang dipimpin langsung oleh Utara AKBP Ade Nuramdani., S.H.,S.I.K.,M.M dan dihadiri oleh PJU serta seluruh personel Polres Morowali Utara.

Ketiga personel tersebut tidak menghadiri upacara pemecatan tersebut karena masih dalam Lapas menjalani masa hukuman. Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Morowali Utara membawa foto ketiganya saat upacara pemecatan.

Kapolres Morowali Utara dalam amanatnya mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi.

“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” Ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi apalagi tersangkut tidak pidana narkoba.

“Sebagai penegak hukum, kita telah berkomitmen bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama. Dan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang ketahuan mengonsumsi apalagi membekingi serta menjadi pengedar narkoba. Namun, 3 personel kita telah melanggarnya dan itu merupakan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” Tuturnya.

Dengan berkurangnya 3 personel di Polres Morowali Utara tersebut. ini menjadi catatan dan bagi kita semua untuk tidak bermain-main dengan Narkoba dan mari kita berbenah dalam memperbaiki kinerja dalam bertugas.

Kapolres juga berharap anggotanya tidak ada lagi yang di PTDH , dan mengimbau untuk menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan Narkoba.

“Tingkatkan Iman dan Taqwa kita terhadap Tuhan yang Maha Esa agar kita diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana dan pelanggaran berat lainnya,” Pungkas Kapolres Morowali Utara. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Donggala Temui Wamen Sosial, Usulkan Bantuan untuk Pengentasan Kemiskinan

24 April 2025 - 20:52

DPRD DONGGALA

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Dubes Ceko, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

24 April 2025 - 17:15

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Gandeng Republik Ceko, Sulteng Siap Tancap Gas Kerja Sama Internasional

24 April 2025 - 12:59

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,

Korupsi Proyek Jalan Mbulava, Kejari Donggala Lanjutkan ke Penyidikan

24 April 2025 - 10:56

Ikram

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi

24 April 2025 - 10:13

PN Donggala

Demi Warga, Gubernur Sulteng Minta Tambahan Kuota BBM dan LPG ke Pertamina

24 April 2025 - 08:13

Gubernur Sulteng
Trending di Daerah