NETIZ.ID,Pasangkayu — Seorang Ayah MA (50) di kabupaten Pasangkayu provinsi Sulawesi Barat, diduga menghamili anak kandung sendiri hingga hamil.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura seperti di lansir TribunSulbar.com. Selasa (15/3/2022)
Ia mengatakan bahwa benar pelaku MA telah di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Penangkapan, pada Sabtu 12 Maret 2022, pelaku langsung di gelandang Polres Pasangkayu,” Ungkapnya
“Setelah ditetapkan tersangka, MA langsung ditahan di Polres Pasangkayu,” Sebutnya
Kasus ini kata dia, mulai terungkap setelah adanya laporan warga yakni Laporan Polisi Nomor:LP / B / 47 / III/ 2022 /SPKT / Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat tanggal 12 Maret 2022.
“Kasus ini terungkap setelah paman korban melapor ke Polisi dan Kasus ini, dilaporkan oleh paman si korban,” katanya.
Ia menambahkan bahwa MA diduga menodai kesucian anaknya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga hamil.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Pasangkayu, Bripka Rusdianto R, menyatakan kondisi korban yang merupakan anak kandung MA tengah hamil 6 bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, diakui telah menghamili anaknya dan Kejadian ini, terjadi sekitar bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022,” Ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 JO Pasal 76d Uudang-Undang PP nomor 35 tahun 2014 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Melihat Pasal yang disangkakan, ancamannya, 5 sampai 15 tahun penjara. Demikian Rusdianto R. (KB/*)
Sumber : Tribunsulbar.com