Kamis, 14 Mei 2026

DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Jalan Khusus Angkutan Produksi Tambang dan Perkebunan

DPRD SULTENG
Foto bersama jajaran DPRD Sulawesi Tengah dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri usai konsultasi dan pendalaman Ranperda Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus di Jakarta, Rabu (13/05/26). FOTO: Humas DPRD Sulteng

JAKARTA,netiz.id DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi, perlindungan infrastruktur daerah, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

Keseriusan pembahasan regulasi itu ditunjukkan melalui konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Rabu (13/05/26). Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sulawesi Tengah melakukan pendalaman substansi Ranperda agar aturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rombongan DPRD Sulawesi Tengah dipimpin Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama Wakil Ketua I Arnila Hi. Moh. Ali. Turut hadir pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sulteng, yakni Dandy Adhi Prabowo, Ir. H. Musliman, Drs. H. Suardi, Royke W. Kaloh, dan Marthen Tibe. Kehadiran rombongan diterima Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, beserta jajaran.

Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, mengatakan pembahasan Ranperda ini lahir sebagai respons atas meningkatnya aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum di Sulawesi Tengah.

“Kondisi tersebut memunculkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, potensi gangguan keselamatan lalu lintas, hingga dampak sosial dan lingkungan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Politisi Golkar itu menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan daerah serta pengendalian dampak aktivitas usaha terhadap kepentingan publik. Karena itu, regulasi ini dipandang penting sebagai instrumen pengendali sekaligus pedoman hukum bagi seluruh pihak.

“Ranperda ini dirancang untuk menciptakan tata kelola penggunaan jalan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, regulasi ini juga diharapkan mampu melindungi kondisi jalan daerah yang selama ini menjadi jalur utama aktivitas masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, menyampaikan sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Di antaranya pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan angkutan, pembangunan dan pemanfaatan jalan khusus, pengendalian kapasitas muatan kendaraan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum.

“DPRD Sulteng juga menyoroti pentingnya harmonisasi Ranperda dengan berbagai regulasi lain, seperti aturan di bidang jalan, lalu lintas, pertambangan, perkebunan, hingga tata ruang. Penguatan norma terkait kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan hasil produksi tertentu juga menjadi salah satu poin penting yang dibahas,” tuturnya.

Melalui pematangan Ranperda ini, kata Dandy, DPRD Sulawesi Tengah berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi solusi atas persoalan penggunaan jalan umum oleh angkutan hasil tambang dan perkebunan, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (KB/*)