NETIZ.ID,Palu — Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Palu selama bulan Ramadhan menghimbau pengusaha menutup semua tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, Karaoke dan Panti Pijat selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah/tahun 2022.
Surat Edaran Wali Kota Palu dengan Nomor 451.13/1217/Hukum/2022 tentang seruan bersama menyambut bulan suci Ramadhan di Kota Palu.
Dalam surat edaran tersebut tidak hanya tempat hiburan hingga panti pijat yang ditutup. Hotel, Restoran, Distributor/Sub Distributor, dan toko moderen pun dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol dari satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dan untuk usaha warung makan atau sejenisnya, diizinkan untuk membuka usahanya tetapi dengan syarat harus memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usahanya.
Akan ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.