Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Apr 2022

Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Hingga Panti Pijat Ditutup Di Kota Palu


					Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Hingga Panti Pijat Ditutup Di Kota Palu Perbesar

NETIZ.ID, (SE) selama menghimbau pengusaha menutup semua tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, Karaoke dan Panti Pijat selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah/.

Surat Edaran Wali dengan Nomor 451.13/1217/Hukum/ tentang seruan bersama menyambut bulan suci Ramadhan di Kota Palu.

Dalam surat edaran tersebut tidak hanya tempat hiburan hingga panti pijat yang ditutup. , Restoran, Distributor/Sub Distributor, dan toko moderen pun dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol dari satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah hari raya 1443 Hijriah.

Dan untuk usaha warung makan atau sejenisnya, diizinkan untuk membuka usahanya tetapi dengan syarat harus memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usahanya.

Akan ada bagi yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wagub Reny Tegaskan BERANI Sehat Jadi Solusi PBIJK Nonaktif di Sulteng

12 Februari 2026 - 20:34

Wagub Reny

Sekprov Sulteng Apresiasi Kementerian PU dan JICA atas Rekonstruksi Pascabencana

12 Februari 2026 - 19:26

Sekprov Sulteng

Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Resmi Jadi Internasional, Rute Guangzhou–Palu Dibuka

12 Februari 2026 - 19:06

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

74 Sertifikat Aset Diserahkan, Bupati Donggala Tegaskan Komitmen Penertiban Tanah Milik Daerah

12 Februari 2026 - 07:23

Bupati Vera

BPJS Nonaktif, Jangan Panik! Anwar Hafid Siapkan Berani Sehat untuk Warga Sulteng

12 Februari 2026 - 07:10

Gubernur Anwar Hafid

Pemprov Sulteng Dukung Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit

12 Februari 2026 - 07:04

Nakertrans Sulteng
Trending di Daerah