Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Apr 2022

Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Hingga Panti Pijat Ditutup Di Kota Palu


					Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Hingga Panti Pijat Ditutup Di Kota Palu Perbesar

NETIZ.ID, (SE) selama bulan menghimbau pengusaha menutup semua tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, Karaoke dan Panti Pijat selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah/.

Surat Edaran Wali dengan Nomor 451.13/1217/Hukum/ tentang seruan bersama menyambut bulan suci Ramadhan di Kota Palu.

Dalam surat edaran tersebut tidak hanya tempat hiburan hingga panti pijat yang ditutup. , Restoran, Distributor/Sub Distributor, dan toko moderen pun dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol dari satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah hari raya 1443 Hijriah.

Dan untuk usaha warung makan atau sejenisnya, diizinkan untuk membuka usahanya tetapi dengan syarat harus memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usahanya.

Akan ada bagi yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua DPC KAI Donggala Soroti Ketidakjelasan Informasi Kasus Korupsi TTG di PN Palu

10 September 2024 - 17:33

Saiful Brow - Wawan Ilham

Dilantik lagi, Abdurahim Nasar Al-Amri Berkomitmen Melanjutkan Kerja Nyata untuk Warga Kota Palu

9 September 2024 - 23:42

Abdurahim Nasar Al-Amri

Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi DPRD dan Pemda dalam Pembangunan Kota Palu

9 September 2024 - 21:46

dr. Reny A. Lamadjido,

Sinergi Antar Daerah, Pemkab Donggala Kunjungi Pemkot Balikpapan

9 September 2024 - 20:21

Moh Rifani

Rico A. Djanggola Jabat Ketua DPRD Kota Palu

9 September 2024 - 19:44

Rico A. Djanggola

35 Anggota DPRD Kota Palu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

9 September 2024 - 19:31

DPRD KOTA PALU
Trending di Daerah