Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Apr 2022

Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Hingga Panti Pijat Ditutup Di Kota Palu


					Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Hingga Panti Pijat Ditutup Di Kota Palu Perbesar

NETIZ.ID, (SE) Pemerintah selama bulan menghimbau menutup semua tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, Karaoke dan Panti Pijat selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah/.

Surat Edaran dengan Nomor 451.13/1217/Hukum/ tentang seruan bersama menyambut bulan suci Ramadhan di Kota Palu.

Dalam surat edaran tersebut tidak hanya tempat hiburan hingga panti pijat yang ditutup. Hotel, Restoran, Distributor/Sub Distributor, dan toko moderen pun dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol dari satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah hari raya 1443 Hijriah.

Dan untuk usaha warung makan atau sejenisnya, diizinkan untuk membuka usahanya tetapi dengan syarat harus memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usahanya.

Akan ada bagi yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Kemitraan dengan Media, Pj Bupati Rifani Resmikan Ruang Pressroom Pemda Donggala

14 Januari 2025 - 15:28

Pj Bupati Donggala

Polres Sigi Terbitkan 2.041 SKCK, Pemberkasan PPPK Berlangsung Lancar

14 Januari 2025 - 15:10

Polres Sigi

Penemuan Mayat Wisatawan Asing Gegerkan Warga Tojo Una-Una

14 Januari 2025 - 15:02

Polres Touna

Hadianto Rasyid Buka KKST 2025, Dukung Pertumbuhan UMKM di Palu

14 Januari 2025 - 08:20

Wali Kota Palu

Pergeseran Kasatlantas Polres Donggala, Iptu Ade Irfan Rivai Kurnia Gantikan AKP Aris Suhendar

13 Januari 2025 - 22:13

Polres Donggala

Dua Perawat Terjatuh ke Jurang Saat Kembali dari Posyandu di Kecamatan Pinembani

13 Januari 2025 - 19:45

Perawat Puskesmas Pinembani
Trending di Daerah