DONGGALA,netiz.id — Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) resmi di tutup siang tadi pukul 12.00 WITA oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala. Sabtu (31/12/22)
Total Jumlah pendaftar di 167 desa/kelurahan sekabupaten Donggala sebanyak 1.460 orang.
Namun masih terdapat 15 Desa yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran disebabkan pendaftar yang belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan Anggota PPS.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy saat dikonfirmasi media ini.
Yudhi sapaan akrabnya mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pihaknya membuka pendaftaran PPS mulai dari tanggal 18 sampai 30 Desember.
“Tapi terhadap Desa yang pendaftarnya belum sampai 6 orang kami lakukan perpanjangan 3 hari sampai tanggal 2 Januari 2023,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhi katakan dari pengumuman perpanjangan pendaftaran PPS yang dikeluarkan KPU Donggala, terdapat 15 Desa dari 6 Kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Kecamatan Banawa sebanyak 6 Desa, disusul Pinembani 5 Desa, selanjutnya Kecamatan Banawa Tengah, Tanantovea, Sirenja, dan Rio Pakava masing-masing 1 Desa,” Bebernya
Sementara itu, Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan salah satu penyebab minimnya pendaftar disebabkan besaran biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
“Beberapa pendaftar mengeluhkan besaran biaya pembuatan SKBS yang berbeda di setiap Puskesmas. Ada yang 50 ribu, 60 ribu, bahkan sampai 150 ribu. Tapi ada juga yang menggratiskan,” Ucapnya
Hal ini kata dia, menyebabkan beberapa pendaftar yang tidak mampu membayar SKBS terpaksa membatalkan pendaftaran mereka.
Unggul sapaan akrabnya menyampaikan secara kelembagaan pihaknya telah 2 kali bermohon secara resmi kepada Pemda Kabupaten Donggala.
“Pertama ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, dan kedua kepada Bupati Donggala untuk membebaskan biaya bagi pendaftar PPS,” Katanya
“Dasar permohonan kami yaitu ketentuan Pasal 434 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” Jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, kata Unggul dalam komunikasi kepada Plt. Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa biaya tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Unggul juga menambahkan bahwa dalam tahapan Pemilu 2024 ke depan akan mengalami banyak tantangan sehingga diperlukan kondisi penyelenggara yang sehat.
“Ini menjadi perhatian khusus dari pimpinan kami di KPU RI, sehingga persyaratan kesehatan dalam rekrutmen badan penyelenggara ad hoc diperketat,” Pungkasnya. (KB)