Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Des 2022

Resmi Ditutup, Hanya 1.460 Orang Pendaftar PPS di KPU Donggala


					Resmi Ditutup, Hanya 1.460 Orang Pendaftar PPS di KPU Donggala Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara () resmi di tutup siang tadi pukul 12.00 WITA oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala. Sabtu (31/12/22)

Total Jumlah pendaftar di 167 desa/kelurahan sekabupaten Donggala sebanyak .460 orang.

Namun masih terdapat 15 Desa yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran disebabkan pendaftar yang belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan Anggota PPS.

Hal tersebut disampaikan Anggota Yudhi Riandy saat dikonfirmasi media ini.

Yudhi sapaan akrabnya mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pihaknya membuka pendaftaran PPS mulai dari tanggal 18 sampai 30 Desember.

“Tapi terhadap Desa yang pendaftarnya belum sampai 6 orang kami lakukan perpanjangan 3 hari sampai tanggal 2 Januari 2023,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhi katakan dari pengumuman perpanjangan pendaftaran PPS yang dikeluarkan KPU Donggala, terdapat 15 Desa dari 6 Kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Kecamatan sebanyak 6 Desa, disusul Pinembani Desa, selanjutnya Kecamatan Banawa Tengah, Tanantovea, , dan masing-masing 1 Desa,” Bebernya

Ketua KPU Donggala, Moh

Sementara itu, Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan salah satu penyebab minimnya pendaftar disebabkan besaran biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

“Beberapa pendaftar mengeluhkan besaran biaya pembuatan SKBS yang berbeda di setiap Puskesmas. Ada yang 50 ribu, 60 ribu, bahkan sampai 150 ribu. Tapi ada juga yang menggratiskan,” Ucapnya

Hal ini kata dia, menyebabkan beberapa pendaftar yang tidak mampu membayar SKBS terpaksa membatalkan pendaftaran mereka.

Unggul sapaan akrabnya menyampaikan secara kelembagaan pihaknya telah 2 kali bermohon secara resmi kepada Pemda Kabupaten Donggala.

“Pertama ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, dan kedua kepada untuk membebaskan biaya bagi pendaftar PPS,” Katanya

“Dasar permohonan kami yaitu ketentuan Pasal 434 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” Jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, kata Unggul dalam komunikasi kepada Plt. Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa biaya tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Unggul juga menambahkan bahwa dalam ke depan akan mengalami banyak tantangan sehingga diperlukan kondisi penyelenggara yang sehat.

“Ini menjadi perhatian khusus dari pimpinan kami di KPU RI, sehingga persyaratan kesehatan dalam rekrutmen badan penyelenggara ad hoc diperketat,” Pungkasnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido
Trending di Daerah