Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Des 2022

Resmi Ditutup, Hanya 1.460 Orang Pendaftar PPS di KPU Donggala


					Resmi Ditutup, Hanya 1.460 Orang Pendaftar PPS di KPU Donggala Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara () di tutup siang tadi pukul 12.00 WITA oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala. Sabtu (31/12/22)

Total Jumlah pendaftar di 167 desa/kelurahan sekabupaten Donggala sebanyak 1.460 orang.

Namun masih terdapat 15 Desa yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran disebabkan pendaftar yang belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan .

Hal tersebut disampaikan Anggota Riandy saat dikonfirmasi media ini.

Yudhi sapaan akrabnya mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pihaknya membuka pendaftaran PPS mulai dari tanggal 18 sampai 30 Desember.

“Tapi terhadap Desa yang pendaftarnya belum sampai 6 orang kami lakukan perpanjangan 3 hari sampai tanggal 2 Januari ,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhi katakan dari perpanjangan pendaftaran PPS yang dikeluarkan KPU Donggala, terdapat 15 Desa dari 6 Kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Kecamatan sebanyak 6 Desa, disusul Pinembani 5 Desa, selanjutnya Kecamatan Banawa Tengah, Tanantovea, Sirenja, dan masing-masing 1 Desa,” Bebernya

Ketua KPU Donggala, Moh Unggul

Sementara itu, Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan salah satu penyebab minimnya pendaftar disebabkan besaran biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

“Beberapa pendaftar mengeluhkan besaran biaya pembuatan SKBS yang berbeda di setiap Puskesmas. Ada yang 50 ribu, 60 ribu, bahkan sampai 150 ribu. Tapi ada juga yang menggratiskan,” Ucapnya

Hal ini kata dia, menyebabkan beberapa pendaftar yang tidak mampu membayar SKBS terpaksa membatalkan pendaftaran mereka.

Unggul sapaan akrabnya menyampaikan secara kelembagaan pihaknya telah 2 kali bermohon secara resmi kepada Pemda Kabupaten Donggala.

“Pertama ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, dan kedua kepada Bupati Donggala untuk membebaskan biaya bagi pendaftar PPS,” Katanya

“Dasar permohonan kami yaitu ketentuan Pasal 434 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” Jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, kata Unggul dalam komunikasi kepada Plt. Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa biaya tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Unggul juga menambahkan bahwa dalam tahapan ke depan akan mengalami banyak tantangan sehingga diperlukan kondisi penyelenggara yang sehat.

“Ini menjadi perhatian khusus dari pimpinan kami di KPU RI, sehingga persyaratan kesehatan dalam rekrutmen badan penyelenggara ad hoc diperketat,” Pungkasnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pansus DPRD Sulawesi Tengah Lakukan Konsultasi Penyusunan RPJMD 2025–2029 di Kementerian Dalam Negeri

21 Mei 2025 - 07:17

DPRD SULTENG

Gubernur Sulawesi Tengah Hadiri Sarasehan Perubahan Geopolitik Dunia di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:57

Anwar Hafid

Di Tengah Dinamika Global, Ketua DPRD Sulteng Teguhkan Komitmen Kebangsaan di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:44

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muhammad Arus Abdul Karim

Anggota DPRD Sulteng Dukung Peran HIPMI dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

20 Mei 2025 - 17:42

DPRD SULTENG

Wagub Sulteng Pastikan RSUD Undata Siap Hadirkan Layanan Radioterapi

20 Mei 2025 - 16:02

Reny Lamadjido

Pansus RPJMD Sulteng Pelajari Manajemen BUMD di PT Food Station Tjipinang Jaya

20 Mei 2025 - 07:33

DPRD SULTENG
Trending di Daerah