Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Des 2022

Resmi Ditutup, Hanya 1.460 Orang Pendaftar PPS di KPU Donggala


					Resmi Ditutup, Hanya 1.460 Orang Pendaftar PPS di KPU Donggala Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) resmi di tutup siang tadi pukul 12.00 WITA oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten . Sabtu (31/12/22)

Total Jumlah pendaftar di 167 /kelurahan sekabupaten Donggala sebanyak 1.460 orang.

Namun masih terdapat 15 Desa yang dilakukan waktu pendaftaran disebabkan pendaftar yang belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan .

Hal tersebut disampaikan Yudhi Riandy saat dikonfirmasi media ini.

Yudhi sapaan akrabnya mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pihaknya membuka pendaftaran PPS mulai dari tanggal 18 sampai 30 Desember.

“Tapi terhadap Desa yang pendaftarnya belum sampai orang kami lakukan perpanjangan 3 hari sampai tanggal 2 Januari 2023,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Yudhi katakan dari perpanjangan pendaftaran PPS yang dikeluarkan KPU Donggala, terdapat 15 Desa dari 6 Kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Kecamatan Banawa sebanyak 6 Desa, disusul Pinembani Desa, selanjutnya Kecamatan Banawa Tengah, Tanantovea, Sirenja, dan Rio Pakava masing-masing 1 Desa,” Bebernya

Ketua KPU Donggala,

Sementara itu, Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan salah satu penyebab minimnya pendaftar disebabkan besaran biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).

“Beberapa pendaftar mengeluhkan besaran biaya pembuatan SKBS yang berbeda di setiap Puskesmas. Ada yang 50 ribu, 60 ribu, bahkan sampai 150 ribu. Tapi ada juga yang menggratiskan,” Ucapnya

Hal ini kata dia, menyebabkan beberapa pendaftar yang tidak mampu membayar SKBS terpaksa membatalkan pendaftaran mereka.

Unggul sapaan akrabnya menyampaikan secara kelembagaan pihaknya telah 2 kali bermohon secara resmi kepada Pemda Kabupaten Donggala.

“Pertama ditujukan ke Kabupaten Donggala, dan kedua kepada Bupati Donggala untuk membebaskan biaya bagi pendaftar PPS,” Katanya

“Dasar permohonan kami yaitu ketentuan Pasal 434 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” Jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, kata Unggul dalam komunikasi kepada Plt. Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa biaya tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Unggul juga menambahkan bahwa dalam tahapan Pemilu 2024 ke depan akan mengalami banyak tantangan sehingga diperlukan kondisi penyelenggara yang sehat.

“Ini menjadi perhatian khusus dari pimpinan kami di KPU RI, sehingga persyaratan kesehatan dalam rekrutmen badan penyelenggara ad hoc diperketat,” Pungkasnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hadianto Rasyid Buka KKST 2025, Dukung Pertumbuhan UMKM di Palu

14 Januari 2025 - 08:20

Wali Kota Palu

Pergeseran Kasatlantas Polres Donggala, Iptu Ade Irfan Rivai Kurnia Gantikan AKP Aris Suhendar

13 Januari 2025 - 22:13

Polres Donggala

Dua Perawat Terjatuh ke Jurang Saat Kembali dari Posyandu di Kecamatan Pinembani

13 Januari 2025 - 19:45

Perawat Puskesmas Pinembani

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Palu Dukung Pembangunan Kantor Imigrasi Sulteng

13 Januari 2025 - 17:17

Wali Kota Palu

Pj Bupati Donggala Siap Lanjutkan Tugas Hingga Maret 2025

13 Januari 2025 - 17:05

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani

Mudahkan Akses Keuangan, Pj Bupati Donggala Luncurkan Payment Point PT Bank Sulteng di BPKAD

13 Januari 2025 - 15:21

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani
Trending di Daerah