DONGGALA,netiz.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala berhasil menangkap seorang pria berinisial AT (49) warga Tompe kecamatan Sirenja yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 43,97 gram dan barang bukti lain, uang tunai Rp. 4 juta dan 2 buah handphone.
Penangkapan ini diungkapkan Iptu Rizal Poli dari Satres Narkoba Polres Donggala dalam sebuah konferensi pers yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas, AKP I Nyoman Suwenda, Selasa (4/7/23).
Menurut Iptu Rizal Poli, penangkapan terhadap AT dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Donggala bekerja sama dengan personel Polsek Sirenja di Dusun III, Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/44 Vl/2023 Resnarkoba pada tanggal 27 Juni 2023. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WITA, petugas meluncur ke rumah tersangka untuk menjalankan operasi penangkapan.
Penangkapan AT berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Sirenja dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di rumah Agus Thalib. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sirenja IPTU ANDI ARDIN.SH segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Donggala untuk mengintensifkan penyelidikan.
Pada saat penggeledahan di kamar tersangka, petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah melalui pemeriksaan intensif, AT mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
AT akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda sebesar Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) atau Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah). (KB/*)






