PALU,netiz.id — Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung.
Kasus ini terungkap setelah seorang bayi perempuan berusia 1 tahun, yang diberi inisial AH, ditemukan dalam perdagangan bayi yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Pada tanggal 31 Mei 2023, orang tua AH melaporkan kasus tersebut kepada Polda Sulawesi Tengah dengan alasan penculikan anak. Namun, setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Sulteng, fakta menunjukkan bahwa kasus yang dilaporkan sebenarnya adalah perdagangan orang atau jual beli bayi yang melibatkan pelaku dari berbagai provinsi.
Dalam sebuah Konferensi Pers yang diadakan pada Selasa (27/6/23), Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa bayi AH dijual oleh ibunya dengan harga antara Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta kepada pelaku lainnya.
Tersangka S, yang juga merupakan ibu dari bayi AH, menjual anaknya kepada tersangka F dengan harga Rp 12 Juta.
Untuk menangani kasus ini, Ditreskrimum Polda Sulteng membentuk tiga tim penyelidikan yang ditugaskan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi.
Tim berhasil menginterogasi tersangka R di Jawa Tengah dan mengungkapkan bahwa F berperan sebagai makelar dalam jual beli anak. R juga mengungkapkan bahwa ibu kandung meminta tebusan sebesar Rp 25 Juta untuk mengembalikan anaknya.
Di Provinsi Bangka Belitung, Polda Sulteng bekerja sama dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu M alias CM dari Kabupaten Bekasi, LK alias Lia dari Jakarta, dan YN dari Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
M alias CM bertindak sebagai penjual bayi kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 Juta. YN juga memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp 1 Juta kepada LK alias Lia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng menjelaskan bahwa tersangka M telah melakukan jual beli anak sebanyak 9 kali. LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak-anak tersebut berasal dari Kabupaten Bangka dan sedang mencari orang tua untuk diadopsi.
Tim penyidik dari wilayah DKI Jakarta atau Bekasi juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu A alias Yanti dari Jakarta, RS alias Rizal dari Jakarta, dan SS alias Siti dari Kecamatan Tempe, Sulawesi Selatan. A alias Yanti memerintahkan tersangka F untuk mengambil anak dari Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah tiba di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima bayi AH dan membawanya ke Provinsi Bangka Belitung untuk diserahkan kepada tersangka M. RS mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH, sementara SS adalah ibu kandung dari bayi AH yang diperjualbelikan.
Modus operandi dalam kasus ini adalah dengan mengadopsi anak, tetapi sebenarnya anak-anak tersebut diperdagangkan.
Para tersangka akan dihadapkan pada undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 60 Juta dan maksimal Rp 300 Juta, demikian yang dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.






