Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Nov 2022

Pemkot Palu Razia Jukir Liar yang Tidak Miliki Izin


					Pemkot Palu Razia Jukir Liar yang Tidak Miliki Izin Perbesar

PALU,netiz.id — Pemerintah melalui () Gabungan melakukan razia di sejumlah lokasi parkiran liar. Sabtu malam, (19/11/22)

tersebut terdiri dari , Satpol PP Kota , Kodim 1306/KP, Polres Palu, Polisi Militer, dan Samapta Polda Sulteng.

Adapun sejumlah lokasi yang dimaksud yaitu di Pantai dan beberapa minimarket yang ada di Kota Palu.

Setidaknya ada 15 Jukir liar tanpa dilengkapi atribut sah yang terjaring dalam razia ini dan petugas menyita KTP mereka.

Para Jukir liar tersebut pada Senin, 21 November mendatang melapor ke Kota Palu yang terletak di Jalan Garuda, Kota Palu.

Selain melakukan razia, para petugas juga melakukan sosialisasi kepada Jukir, jika melakukan aktivitasnya tanpa dilengkapi atribut yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.

Razia oleh Tim Satgas Gabungan ini akan dilakukan selama empat kali dalam sebulan sampai dengan bulan Desember 2022 sebelum memberikan sanksi tegas kepada Jukir Liar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Palu membuka layanan aduan masyarakat melalui kontak person di nomor 0821-9444-4777, 0822-5928-7076, atau 0823-1952-1091. (***)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Muhammadiyah Kota Palu Soroti Lokasi Festival Persahabatan Peter Youngren

12 Januari 2025 - 10:32

PD MUHAMMADIYAH KOTA PALU

Sekkot Palu Apresiasi IKAPTK: Purna Praja Perekat Bangsa dan Pelayan Masyarakat

12 Januari 2025 - 09:42

Pemkot Palu

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura Sambut Estafet Kepemimpinan Anwar Hafid

12 Januari 2025 - 09:21

Anwar Hafid

Anwar Hafid Jenguk Mantan Gubernur Bandjela Paliudju di RS Undata

11 Januari 2025 - 18:55

ANWAR HAFID

DB Lubis Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding

11 Januari 2025 - 13:06

Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu

Semarak Drum Band IPDN: Sekkot Palu Harapkan Anak Daerah Lebih Banyak Masuk IPDN

11 Januari 2025 - 11:10

Irmayanti Pettalolo
Trending di Daerah