Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Nov 2022

Pemkot Palu Razia Jukir Liar yang Tidak Miliki Izin


					Pemkot Palu Razia Jukir Liar yang Tidak Miliki Izin Perbesar

PALU,netiz.id melalui Tim Satuan Gugus () Gabungan melakukan razia di sejumlah lokasi parkiran liar. Sabtu malam, (19/11/22)

Satgas gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan , Satpol PP Kota Palu, Kodim 1306/KP, Polres Palu, Polisi Militer, dan Samapta .

Adapun sejumlah lokasi yang dimaksud yaitu di Pantai Talise dan beberapa minimarket yang ada di Kota Palu.

Setidaknya ada 15 Jukir liar tanpa dilengkapi atribut sah yang terjaring dalam razia ini dan menyita KTP mereka.

Para Jukir liar tersebut pada Senin, 21 November 2022 mendatang melapor ke yang terletak di Jalan Garuda, Kota Palu.

Selain melakukan razia, para petugas juga melakukan kepada Jukir, jika melakukan aktivitasnya tanpa dilengkapi atribut yang sah, maka akan diberikan tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.

Razia oleh Tim Satgas Gabungan ini akan dilakukan selama empat kali dalam sebulan sampai dengan bulan Desember 2022 sebelum memberikan sanksi tegas kepada Jukir Liar.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Palu membuka layanan aduan melalui kontak person di nomor 0821-9444-4777, 0822-5928-7076, atau 0823-1952-1091. (***)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu

Komisi I DPRD Sulteng Desak Pemda Banggai Proaktif dalam Usulan DOB Tompotika

25 Juli 2024 - 19:37

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

KPU Kota Palu Ucap Terima Kasih dan Ajak Pantarlih Kembali Jadi KPPS

25 Juli 2024 - 18:38

KPU Kota Palu
Trending di Daerah