Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Mar 2023

Langgar Regulasi, Kades Onepute Morut Kekeh Salurkan BLT Kepada Penerima PKH


					Langgar Regulasi, Kades Onepute Morut Kekeh Salurkan BLT Kepada Penerima PKH Perbesar

MOROWALIUTARA,netiz.id — Penyaluran Langsung Tunai (BLT) di Onepute kecamatan kabupaten Utara melanggar regulasi yang ada.

Pasalnya Dalam Peraturan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun .

Disebutkan, pada Pasal 36 ayat (1) dan (2). Bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana saya maksud di atas [miskin ekstrem] ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga [ desil 1 ] pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem [ Ayat 1 ].

[ Ayat 2 ] nya. Bilamana tidak terdapat penduduk miskin sebagaimana dimaksud di atas [ terdaftar desil 1 ].

Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data [ keluarga miskin terdaftar desil 2 ] sampai dengan [ keluarga miskin terdaftar desil 4 ].

Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu [ Ayat 3 ] disitu dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4]. Maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,

Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), atau dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penyaluran BLT di saat ini sangat aneh dan tidak seperti penyaluran sebelumnya.

Ia mengatakan mulai dari beberapa orang penerima PKH menerima BLT.

Selain itu kata dia, Sebelumnya penyaluran BLT itu diumumkan di pengeras suara atau toa desa. Namun, kali ini tidak ada. Kepala Dusun (Kadus) hanya di perintahkan untuk memberitahu kepada penerima BLT ke kantor desa untuk menerima dana tersebut.

“Masih banyak warga desa Onepute yang layak menerima BLT, masa hanya mereka-mereka saja yang menerima,” Ujarnya. Selasa (21/3/23)

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Onepute, Suhardin membenarkan bahwa hampir semua penerima BLT kali ini ialah penerima PKH.

“Dari 32 penerima BLT, ada 17 orang yang penerima PKH menerima lagi BLT,” Ucapnya

Namun, kata dia. Hasil musyawarah desa (Musdes) tahun 2022 untuk penerima ditahun 2023 itu ada 23 orang.

“Hasil Musdes ada 23 orang, namun ada kebijaksanaan untuk penerima. Maka bertambah menjadi 32 orang,” Sebutnya

Ditengah perjalanan kata dia lagi, Data dari KPPN yang tervalidasi penerima PKH turun. Disitu penerima BLT yang sebelumnya melalui proses Musdes, ada 17 orang yang mendapatkan PKH.

“Setelah itu, saya berkoordinasi dengan pendamping kecamatan. Kesimpulannya disalurkan BLT. Namun, penyaluran selanjutnya sipenerima BLT yang terdaftar penerima PKH. Dihapus namanya alias tidak menerima lagi BLT,” Tegasnya

“Saya mengakui kesalahan ini, telah melanggar regulasi yang ada. Namun, ini akan menjadi pembelajaran kedepannya,” Sambungnya

Senada dengan Kades Onepute, Pendamping kecamatan wilayah Petasia Barat, Sabda Juni Mauru mengatakan bahwa memang benar ada 17 orang penerima PKH menerima lagi BLT.

Hanya saja kata dia, kades sudah jelaskan karna data validasi dipusat sudah turun dan nama-nama hasil Musdes penerima BLT. Jadi disalurkan saja ditahap ini. Berikut si penerima PKH dicoret untuk penerima BLT. Demikian pendamping Barat. (KB)

 

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Muhammadiyah Kota Palu Soroti Lokasi Festival Persahabatan Peter Youngren

12 Januari 2025 - 10:32

PD MUHAMMADIYAH KOTA PALU

Sekkot Palu Apresiasi IKAPTK: Purna Praja Perekat Bangsa dan Pelayan Masyarakat

12 Januari 2025 - 09:42

Pemkot Palu

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura Sambut Estafet Kepemimpinan Anwar Hafid

12 Januari 2025 - 09:21

Anwar Hafid

Anwar Hafid Jenguk Mantan Gubernur Bandjela Paliudju di RS Undata

11 Januari 2025 - 18:55

ANWAR HAFID

DB Lubis Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding

11 Januari 2025 - 13:06

Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu

Semarak Drum Band IPDN: Sekkot Palu Harapkan Anak Daerah Lebih Banyak Masuk IPDN

11 Januari 2025 - 11:10

Irmayanti Pettalolo
Trending di Daerah