Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Mar 2023

Langgar Regulasi, Kades Onepute Morut Kekeh Salurkan BLT Kepada Penerima PKH


					Langgar Regulasi, Kades Onepute Morut Kekeh Salurkan BLT Kepada Penerima PKH Perbesar

MOROWALIUTARA,netiz.id — Penyaluran Langsung Tunai (BLT) di Onepute kecamatan kabupaten Morowali Utara melanggar regulasi yang ada.

Pasalnya Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023.

Disebutkan, pada Pasal 36 ayat (1) dan (2). Bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana saya maksud di atas [miskin ekstrem] ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga [ desil 1 ] data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem [ Ayat 1 ].

[ Ayat 2 ] nya. Bilamana tidak terdapat penduduk miskin sebagaimana dimaksud di atas [ terdaftar desil 1 ].

Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data [ keluarga miskin terdaftar desil 2 ] sampai dengan [ keluarga miskin terdaftar desil 4 ].

Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu [ Ayat 3 ] disitu dikatakan: dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4]. Maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,

Tidak menerima bantuan sosial (PKH), atau dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penyaluran BLT di desa Onepute saat ini sangat aneh dan tidak seperti penyaluran sebelumnya.

Ia mengatakan mulai dari beberapa orang menerima BLT.

Selain itu kata dia, Sebelumnya penyaluran BLT itu diumumkan di pengeras suara atau toa desa. Namun, kali ini tidak ada. Kepala Dusun (Kadus) hanya di perintahkan untuk memberitahu kepada penerima BLT ke kantor desa untuk menerima dana tersebut.

“Masih banyak desa Onepute yang layak menerima BLT, masa hanya mereka-mereka saja yang menerima,” Ujarnya. Selasa (21/3/23)

Sementara itu, (Kades) Onepute, Suhardin membenarkan bahwa hampir semua penerima BLT kali ini ialah penerima PKH.

“Dari 32 penerima BLT, ada 17 orang yang penerima PKH menerima lagi BLT,” Ucapnya

Namun, kata dia. Hasil musyawarah desa (Musdes) untuk penerima ditahun 2023 itu ada 23 orang.

“Hasil Musdes ada 23 orang, namun ada kebijaksanaan untuk penerima. Maka bertambah menjadi 32 orang,” Sebutnya

Ditengah perjalanan kata dia lagi, Data dari KPPN yang tervalidasi penerima PKH turun. Disitu penerima BLT yang sebelumnya melalui proses Musdes, ada 17 orang yang mendapatkan PKH.

“Setelah itu, saya berkoordinasi dengan pendamping kecamatan. Kesimpulannya disalurkan BLT. Namun, penyaluran selanjutnya sipenerima BLT yang terdaftar penerima PKH. Dihapus namanya alias tidak menerima lagi BLT,” Tegasnya

“Saya mengakui kesalahan ini, telah melanggar regulasi yang ada. Namun, ini akan menjadi pembelajaran kedepannya,” Sambungnya

Senada dengan Kades Onepute, Pendamping kecamatan wilayah Petasia Barat, Sabda Juni Mauru mengatakan bahwa memang benar ada 17 orang penerima PKH menerima lagi BLT.

Hanya saja kata dia, kades sudah jelaskan karna data validasi dipusat sudah turun dan nama-nama hasil Musdes penerima BLT. Jadi disalurkan saja ditahap ini. Berikut si penerima PKH dicoret untuk penerima BLT. Demikian pendamping kecamatan Petasia Barat. (KB)

 

Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Donggala Temui Wamen Sosial, Usulkan Bantuan untuk Pengentasan Kemiskinan

24 April 2025 - 20:52

DPRD DONGGALA

Gubernur Sulteng Terima Kunjungan Dubes Ceko, Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

24 April 2025 - 17:15

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Gandeng Republik Ceko, Sulteng Siap Tancap Gas Kerja Sama Internasional

24 April 2025 - 12:59

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,

Korupsi Proyek Jalan Mbulava, Kejari Donggala Lanjutkan ke Penyidikan

24 April 2025 - 10:56

Ikram

PN Donggala Tolak Praperadilan Fatmah dalam Kasus Korupsi PNPM di Sigi

24 April 2025 - 10:13

PN Donggala

Demi Warga, Gubernur Sulteng Minta Tambahan Kuota BBM dan LPG ke Pertamina

24 April 2025 - 08:13

Gubernur Sulteng
Trending di Daerah