DONGGALA,netiz.id — Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah memastikan bahwa Orang Disabilitas mental memiliki hak yang sama seperti pemilih lainnya.
Perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024 menegaskan bahwa tidak ada lagi batasan terkait penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.
Komisioner KPU Donggala, Andi Kasmin, mengungkapkan bahwa semua individu dengan kebutuhan khusus, termasuk ODGJ dan penyandang disabilitas lainnya, berhak untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
“Kelompok berkebutuhan khusus ini melibatkan disabilitas fisik, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan disabilitas mental, dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,” Ucapnya
Dalam simulasi pemungutan suara di Desa Marana pada pada Selasa (16/12/23), Anggota KPUD Donggala, Andi Kasmin menjelaskan bahwa pada hari pemungutan suara, ODGJ atau penyandang disabilitas dapat menunjuk seorang pendamping untuk membantu dalam proses memilih di bilik suara.
“Pendamping tersebut diwajibkan mengisi formulir pendamping dan mendampingi pemilih hingga proses pemilihan selesai, dengan ketentuan bahwa informasi yang dilihat oleh pendamping tersebut harus dirahasiakan,” Jelasnya
Menyikapi kebutuhan ini, KPUD Donggala telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi penyandang disabilitas, termasuk yang berlokasi di Panti Rehabilitasi, sejalan dengan komitmen untuk menyediakan fasilitas pemilihan yang ramah bagi semua pemilih. Demikian Anggota KPUD Donggala. (KB/AR)






